NU.Menolak jika Al Qur'an jadikan barang bukti teroris.





Jakarta -Beritatimur.id- Adanya petisi agar Alquran tidak dijadikan barang bukti kejahatan terorisme. Ketua Nahdatul Ulama (NU) Muhammad Imam Aziz mengatakan, Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti.

"Nah ini ada kasus polisi menemukan Alquran dijadikan barang bukti, nah kalau saya sendiri sih jangan hanya Alquran, kalau Alquran dijadikan barang bukti ya tidak bisa. Artinya semua orang beragama Islam punya itu (Alquran), kalau itu sebagai barang bukti bahwa dia teroris ya tidak bisa. Harus ada barang bukti lainnya," kata Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Muhammad Imam Aziz kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jalan HR. Rasuna Said, Kav C-22, Jakarta, Jumat (18/5/2018)

Dia menegaskan, jika Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti apapun, bahkan dijadikan barang bukti menyangkut teroris. Alasannya Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti teroris karena di dalam Alquran sendiri tidak dianjurkan kegiatan-kegiatan seperti terorisme.

"Tidak boleh, tidak bisa itu (Alquran dijadikan barang bukti teroris), secara substansi dan secara maknanya tidak bisa, karena tidak ada ajaran di dalam Alquran yang mengajarkan terorisme, jadi tidak bisa dijadikan barang bukti terorisme," ungkapnya.



Menurutnya, barang bukti yang pas ditujukan kepada teroris adalah buku-buku yang mengajarkan tentang kekerasan dan tindakan terorisme yang dibuat oleh seseorang. Menurutnya, tidak pas jika polisi menjadikan Alquran sebagai barang bukti.

"Kecuali ada buku-buku yang memang dibuat oleh para tokoh-tokoh yang menganjurkan kekerasan, terorisme, nah itu baru bisa. Kalau Alquran itu umum, jadi tidak bisa dan tidak mengajarkan apapun mengenai kekerasan," imbuhnya.
Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin. 

Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme. Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pukul 12.10 WIB ini, sebanyak 1.206 orang terlihat telah menandatangani petisi tersebut

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.(FS)

Sumber : Detik.com

Subscribe to receive free email updates: