Satpol PP Sosialisasi Ke Pengusaha Hiburan Malam Untuk Tutup Selama Ramadhan

Pekanbaru – Pemko Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensosialisasikan instruksi Pemko yang melarang pengusaha tempat hiburan, rumah makan dan restauran untuk beraktifitas selama ramadhan. Lebih tegas pihak Satpol PP Pekanbaru menyerukan kepada tempat hiburan malam dan spa agar tutup selama Ramadhan. Kebijakan ini sejalan dengan usulan dari rapat Forkopimda Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pekanbaru Agus Pramono Jumat (11/5) mengatakan, pihaknya hari ini sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha tempat hiburan di Pekanbaru. Kepada pengusaha disampaikan usaha tempat hiburan dan rumah makan atau restauran yang masuk fasilitas hotel boleh dibuka, seperti lounge. Sedangkan SPA, karoke atau diskotik tidak diperbolehkan. Khusus rumah makan non muslim juga tetap bisa beroperasi siang hari dengan syarat memasang spanduk rumah makan non muslim. “Warnet dan SPA hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB,”katanya Dalam pertemuan itu dihadiri antara lain pengusaha warnet, hotel, rumah makan dan restauran serta tempat hiburan lainnya. Dari pertemuan ini sudah disepakati terkait kebijakan ini. Pertemuan ini juga dilakukan sebelum Pemko menerbitkan surat edaran atau himbauan terkait kebijakan operasional tempat hiburan selama ramadhan tersebut. “Kita berharap semua pihak saling menghormati selama ramadhan ,”katanya. Agus juga menambahkan untuk pedagang ramadhan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB hingga waktu Imsak. Sumber:http://visiriau.com/satpol-pp-sosialisasi-ke-pengusaha-hiburan-malam-untuk-tutup-selama-ramadhan/

Subscribe to receive free email updates: