PULAU G REKLAMASI AKHIRNYA DI TUTUP PEMPROV,DKI



Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penyegelan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan di Pulau D tak berizin.

"Karena semua bangunan tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra di Pulau D Reklamasi, Jakarta, Kamis (7/6/2018).



Penyegelan dilakukan terhadap bangunan dan lahan. Terlihat spanduk penyegelan dibentangkan dan berbunyi, 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peringatan, Lokasi Ini Ditutup untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Sanksi Penertiban yang Pernah Diberikan'. 

Ada pula spanduk yang dipasang di bangunan yang berbunyi, 'Bangunan Ini Disegel
Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012'. Ada sejumlah bangunan yang disegel di pulau buatan ini.



"Bangunan, kita belum hitung. Yang jelas, hasil kajian kita ada 900 unit yang mereka (pengembang) informasikan," kata Benny. 

Dengan penyegelan ini, segala aktivitas di Pulau D dihentikan. Kajian khusus akan dilakukan selanjutnya guna menentukan kebijakan selanjutnya.



"Kalau memang memungkinkan secara aturan, tidak masalah untuk dilanjutkan. Kalau tidak sesuai aturan, ya kita bongkar," ujar Benny.



Tonton juga 'Tolong Jangan Bawa Urusan Politik ke Proyek Reklamasi!':





FS

Subscribe to receive free email updates: