Simpang Siur Bisikan Istana Mekkah soal SP3 Habib Rizieq Shihab
Kabar penghentian kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein masih simpang siur.
Jakarta, Beritatimur -- Kabar penghentian kasus dugaan pornografi dengan tersangka tokoh FPI dan Firza Husein bergulir di media, sejak Rabu (6/6), pagi. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan kabar tersebut.
Polri dan Polda Metro Jaya saling lempar ketika ditanya soal informasi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Saya belum tahu, nanti Polda Metro," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di kawasan Monas, Rabu (6/6).
Dia menyebut pihak yang berhak menjawab isu SP3 tersebut adalah Polda Metro Jaya.
Ketika CNNIndonesia.com mengonfirmasi hal itu ke Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dia malah melempar ke Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes," ujar Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Kabar penghentian kasus dugaan pornografi pertama kali dilontarkan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Menurut Slamet, selentingan kabar SP3 tersebut didengarnya dari 'Istana Mekkah.' Istana tersebut merujuk pada kediaman Rizieq Shihab selama tinggal di Arab Saudi.
"Ya yang saya dengar dari bisik-bisik di 'Istana Mekkah' sudah ada SP3 tentang kasus chat di Polda metro, itu kepastian kebenaran," kata Slamet Maarif saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Slamet menambahkan kabar itu perlu dikonfirmasi lagi ke Mabes Polri.
"Antum bisa konfirmasi ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," kata Slamet.
baca juga : ITB Bekukan organisasi Mahasiswa
Habib Rizieq Shihab saat bertemu Amien Rais. (Dok. Istimewa)
Kasus dugaan konten pornografi Rizieq bermula pada Januari 2017. Percakapan yang memuat konten pornografi antara diduga Rizieq dan Firza viral lewat situs baladacintarizieq.com.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan Rizieq dan Firza ke Mapolda Metro Jaya. laporan tercantum dalam LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 30 Januari 2017.
Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pada 16 Mei 2017, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Selang 13 hari kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Rizieq ditetapkan, dan dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, saat itu Rizieq telah berada di Arab Saudi untuk menjalani umrah, dan hingga kini belum kembali ke Indonesia. Rizieq memilih menetap di Arab Saudi.
Tak hanya Slamet, Koordinator Tim Advokasi Pembela Agama Kapitra Ampera juga mengungkapkan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan percakapan pornografi.
Kapitra pun meminta kepolisian untuk segera mengumumkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Dia mengaku telah menunggu polisi untuk mengumumkan soal SP3 tersebut sejak Februari 2018. Namun, hingga kini polisi tidak juga memberikan pengumuman tersebut.
"Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum. Polisi harus segera umumkan SP3 kasus chat HRS [Rizieq]," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro enggan berbicara banyak tentang penghentian kasus kliennya.
"Saya belum bisa bicara, karena belum dapat omongan langsung dari Habib Rizieq. Nanti setelah lebaran saya akan bertemu. Kalau saat ini saya tidak pernah telepon. Harus bertemu Habib langsung," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Namun, Sugito berpendapat bila informasi tersebut dilontarkan Slamet Maarif maka informasi tersebut kemungkinan besar benar.
"Slamet tak mungkin sembrono, dia pasti punya pegangan kuat untuk mengatakan hal itu," katanya.
Baca juga Cerita Haru Yusril soal Soeharto
Sementara kuasa hukum Firza Husein Azis Yanuar memilih tak berkomentar soal penghentian kasus dugaan pornografi.
"Saya berpendapat bahwa SP3 adalah prerogatif polisi, bila ada pihak-pihak selain polisi yang mengatakan ada SP3 saya membantahnya. Tunggu pernyataan polisi saja," kata Azis saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Kabar penghentian kasus Rizieq masih simpang siur. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal yang disebut Slamet dan Kapitra Ampera mengerti soal penghentian kasus itu juga belum memberikan penjelasan. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan CNNIndonesia.com belum berbalas.
Namun, seorang pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya mengatakan kabar penghentian kasus itu tidak benar.
"Enggak benar," kata polisi tersebut.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin sampai saat ini masih kelimpungan dengan kabar yang seliweran soal penghentian kasus Rizieq.
"Nah itu die saya juga bingung. Coba aja mas bantu tanya ke polisi," kata Novel kepada CNNIndonesia.com. (mj)
Sumber : cnnindonesia