Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Demak Terjawab
Ada ratusan pemohon sertifikat gratis, asal Desa Krajanbogo, Demak yang mengeluhkan penarikan biaya Rp 500 ribu, untuk pengurusan sertifikat "gratis" tersebut.
Nuryadi Ketua RW 3 Desa Krajanbogo, Bonang, Demak mengeluhkan adanya pungutan uang hingga Rp 500 ribu, untuk kepengurusan sertifikat tanahnya, dalam program nasional (prona) sertifkat gratis.
“Uang tersebut diminta oleh perangkat desa setempat, dengan alasan yang tidak jelas menurut saya, padahal progranm sertifikat tersebut, masuk dalam program nasional sertifilat gratis yang digalakkan oleh Presien Jokowi," jelasnya, Selasa (2/1/2018).
Selain Nuryadi, ada juga warga bernama Marpuah, pemohon sertifikat gratis itu juga mengaku dipungut biaya, untuk mendapatkan kepengurusan sertifikat tanahnya. Beruntung anak dari Marpuah itu, mampu membayai kepengurusan sertifikat tersebut.
"Ada sekitar 50 pemohon berasal dari RW 3 Desa Krajanbogo, Bonang, Demak, yang telah mengajukan permohonan sertifikat tanah mereka, dan sejak tiga bulan lalu mereka mengajukannya, dan telah memenuhi administrasi, sekaligus pengukuran atas tanahnya oleh petugas dari kantor pertanahan negara,” bebernya.
Semula warga memang tidak mengeluhkan persolan pungutan Rp 500 ribu tersebut, namun setelah mendengar Presiden Joko Widodo, menyatakan program sertifikat massal tersebut gratis, warga pun mulai menanyakan tentang kabar tersebut.
Sejumlah item, dalam kepengurusan program sertifikat gratis itu, tidak masuk dalam subsidi pemerintah, hingga panitia desa sebagai fasilitator, terpaksa memungut biaya dari para pemohon dalam jumlah tertentu. Belakangan, sebagian pemohon justru rela mengeluarkan biaya demi mendapat sertifikat atas tanahnya, dengan waktu yang singkat.
Tidak hanya Nuryadi dan Marpuah, Sugiyanto (51) warga Desa Krajanbogo, Bonang, Demak, ini juga rela meski pengurusan sertifikat tanah itu gratis atau dengan pungutan, pihaknya mengaku rela. tribun jateng
INews TV 27 des 2017