Anggota DPR Duga Ada Penipuan Publik di Iklan Kental Manis
Jakarta, Beritatimur -- Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menduga ada indikasi penipuan publik dalam tayangan iklan Kental Manis yang menampilkan anak-anak. Indikasi penipuan ini lantaran surat edaran BPOM telah melarang kental manis divisualisasikan setara dengan susu.
"Selain itu iklan yang memuat foto anak dan keluarga juga merupakan salah satu indikasi 'penipuan' pada publik. Seolah-olah kental manis adalah juga produk susu," kata Irma, Kamis (5/7).
Dikatakan Irma bahwa produsen Kental Manis seharusnya memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat, terutama soal kandungan susu di dalamnya.
Irma juga menerangkan Komisi IX sudah sekitar dua tahun ini menggodok perdebatan Kental Manis.
"Bahwa susu kental manis itu ternyata tidak mengandung susu, hanya menggunakan lemak susu, sehingga tidak ada manfaatnya untuk balita," katanya
Sementara itu Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyebut ada perdebatan akademik terkait Kental Manis. Hal itu menurut dugaannya, membuat surat edaran BPOM baru dikeluarkan.
"Ini perdebatan akademis. Dari pakar selalu ditemukan hal baru dan teknologi baru. Sama seperti sama seperti boraks. Karena pengetahuan yang terbaru jadi kita tahu itu berbahaya," ungkap dia.
Dede pun turut mendukung BPOM yang telah mengeluarkan surat edaran terkait Kental Manis yang sebelumnya dikenal dengan Susu Kental Manis.
Ia menyatakan kental manis yang selama ini beredar hanyalah gula yang dicampur lemak susu.
"Jadi kalau sebetulnya ini gula diberi susu perasa lalu digunakan untuk industri kue. Kadar gulanya tinggi, yang ada lemak susu," ujar Dede.
Anggota Komisi IX Saleh Daulay mengatakan pihaknya berencana memanggil BPOM untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait susu. Jika perlu, kata dia, dewan akan melakukan sidak ke pabrik kental manis tersebut.
"Produknya nanti akan kami minta," tutup dia.
BPOM telah mengeluarkan SE bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada akhir Mei lalu.
Seperti dikutip dari surat edaran tersebut ada empat hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen, importir serta distributor produk Kental Manis itu.
Pertama, produk Kental Manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.
Produk Kental Manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Selain itu produk Kental Manis dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
Terakhir, untuk produk yang diiklankan, Kental Manis ini dilarang ditayangkan pada jam yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak. (--)
Sumber : cnnindonesia