Gratifikasi Rp 110 Miliar Berujung 10 Tahun Bui untuk Bupati Rita

Gratifikasi Rp 110 Miliar Berujung 10 Tahun Bui untuk Bupati Rita
Bupati Rita (Foto: Pradita Utama/detikcom)


Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain bui, Bupati Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Bupati Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Selain itu, hak politik Bupati Rita dicabut hakim selama 5 tahun. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).

Lihat  juga : Kemendagri tolak tuntutan Aksi 67

Rita melakukan perbuatan korupsi bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta tim 11 pemenangan Bupati Rita itu sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. 

Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. 

Selain itu, Rita terbukti menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. 

Terkait vonis majelis hakim, Bupati Rita masih menyatakan pikir-pikir. Hal itu disampaikan pengacara Rita, Wisnu Wardana, di muka persidangan. 

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," Wisnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).

Baca juga : OTT oleh KPK Walikota belitar

Usai sidang Rita tampak irit bicara. Dia hanya minta didoakan agar kuat. 

"Aku malas komentar, doain saja kuat," kata Rita. 
(mjb)

Sumber : detik

Subscribe to receive free email updates: