Jakarta, Beritatimur -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan vaksin Measless Rubella (MR) meski vaksin produksi Serum Institute of India (SII) dalam proses produksinya menggunakan bahan yang mengandung babi.
Fatwa itu setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/08) pekan lalu dan Senin (20/08) malam.
Dilansir dari laman resmi MUI, Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.
Dalam poin kedua fatwa tersebut dinyatakan, "Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi".
Sementara pada poin ketiga fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah).
"Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni'am Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta Senin (20/8) malam.
"Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum vaksin halal, " imbuhnya.
Vaksin MR diperbolehkan penggunaannya oleh MUI meski mengandung babi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Ni'am menyatakan hukum vaksin MR akan kembali haram jika sudah ditemukan vaksin serupa yang halal dan suci. Atas dasar itu ia menyatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat Indonesia.
Selain pertimbangan kesehatan, Ni'am mengatakan pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.
"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan kegamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan, " tambahnya.
Selain itu, Kiai Ni'am sebagai perwakilan komisi fatwa MUI meminta produsen vaksin MR yaitu SII berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).
"Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal." pungkasnya. (Azhar)