DPRD,KORUPSI BERJAMAAH DI KOTA MALANG
Surabaya - KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Total jumlah anggota dewan diduga menerima duit suap Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar.
Penetapan 22 tersangka ini tahap ketiga setelah sebelumnya ada 19 orang anggota DPRD yang lebih dulu jadi tersangka. Total 41 anggota DPRD Kota Malang sudah ditahan KPK karena salah satunya menerima uang suap Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar, pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Malang 2015.
Tak tanggung-tanggung, korupsi massal terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang, ini membuat kantor dewan di Jalan Tugu kosong melompong. Sekretaris DPRD Kota Malang bertolak ke Jakarta mendatangi kantor Kemendagri. Langkah ini dilakukan untuk konsultasi dan meminta petunjuk dalam melanjutkan beberapa agenda DPRD.
Karena sejumlah agenda penting yang harus dilalui. Di antaranya penetapan APBD-perubahan tahun anggaran 2018. Selain itu, pembahasan peraturan daerah (Perda) yang telah ditargetkan selesai pada tahun ini.
Sementara hanya tersisa 5 anggota dewan. Mereka yakni Abdulrachman menggantikan Rasmuji anggota Fraksi PKB karena meninggal dunia, Subur Triono (PAN), Nirma Cris (Hanura), dan Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani (PDIP) dikabarkan dalam kondisi sakit.
"Sekarang tinggal lima orang, saya, Pak Subur, Pak Priyatmoko, Bu Tutuk, Bu Nirma," ungkap Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Kelimanya Subur Triono, satu dari lima anggota DPRD yang tak tersangkut korupsi massal terlihat datang ke DPRD. Kehadirannya langsung diburu wartawan yang sejak pagi.
Saat ditemui di ruang Komisi A, Subur terlihat santai. Dia mengaku, hari ini tidak ada kegiatan. Meski ada jadwal atau agenda sudah direncanakan yakni membentuk panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun anggaran 2017.
Subur mengatakan, jika dirinya beberapa kali dihadirkan menjadi saksi dalam kasus korupsi massal yang menjerat 41 rekan kerjanya itu.
Ditanya soal kasus yang ditangani KPK? Subur mengaku, bahwa kasus tersebut sudah berjalan cukup lama. Dia juga membenarkan, jika perkara yang ditangani seputar pembahasan APBD-perubahan tahun anggaran 2015.
Sebagai anggota, Subur menyatakan hanya bisa menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, soal keberlanjutan kinerja dari DPRD Kota Malang.
Langkah-langkah untuk menggantikan anggota dewan diduga korupsi massal ini sudah dilakukan parpol. Salah satunya Fraksi PDIP. Untuk sementara empat berkas pergantian empat anggota DPRD diajukan. Untuk lima anggota yang baru ditetapkan tersangka KPK, PAW sedang diusulkan.
"Semuanya sudah menyatakan mundur dari anggota DPRD dan sekarang sedang kami proses," tandasnya.
Sebagai partai pemenang di Pileg 2014, PDIP memperoleh 11 kursi. Sembilan orang terjerat kasus korupsi massal, dua orang menjadi bagian dari 5 anggota DPRD yang tersisa.
"Kami mau ajukan berkas PAW untuk empat anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, langkah ini menindaklanjuti keputusan partai. Kami harap proses PAW segera tuntas dengan cepat," ungkap Made pada wartawan di kantor DPRD Kota Malang.