Tahun Ini, Kesempatan Terakhir Eks Tenaga Honorer Jadi CPNS

Gambar terkait
Ilustrasi gambar tenaga Honorer (Beritim/mjb)

Jakarta, Beritatumur -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini merupakan kesempatan terakhir bagi eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) untuk berstatus sebagai abdi negara utuh. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ‎Mohammad Ridwan mengatakan seharusnya kesempatan terakhir bagi eks tenaga honorer K2 menjadi CPNS adalah pada 2014 silam. Pada penyaringan empat tahun lalu itu, sebanyak 438.590 tenaga honorer gagal naik status menjadi CPNS.

Hal itu, lanjut dia, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, yaitu pengangkatan tenaga honorer memang terakhir dilakukan di tahun anggaran 2014. Setelah itu, tenaga honorer yang diterima menjadi CPNS diberikan waktu hingga 31 Desember 2015 untuk melengkapi berkasnya. Setelah tanggal itu, otomatis pemerintah membubarkan rekrutmen tenaga honorer.

Namun, di kala Presiden Joko Widodo menghelat pertemuan dengan gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia di pertengahan tahun ini, muncul aspirasi dari kepala daerah untuk mempertimbangkan kembali penerimaan CPNS untuk eks tenaga honorer K2 yang gagal tes di tahun 2014. 

Hal ini yang mendasari pemerintah untuk memberi kesempatan bagi tenaga honorer K2 yang gagal meraih status CPNS empat tahun silam.

"Pemerintah kemudian berpikir bahwa this is the last time (penerimaan CPNS bagi eks tenaga honorer K2). Karena sudah tidak ada rekrutmen honorer sejak 2015, maka penerimaan CPNS ke depan tidak akan ada lagi jatah bagi eks tenaga honorer," jelas Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).


Hasil gambar untuk tenaga honorer adalah

idwan sendiri menampik pemerintah tidak mengindahkan nasib tenaga honorer K2. Ia justru menyatakan pemerintah berbaik hati karena membuka lagi pendaftaran yang seharusnya selesai 2014 silam.

Selain itu menurutnya, PNS yang berlatar belakang tenaga honorer K2 pun jumlahnya cukup banyak. Hingga saat ini, terdapat 1,2 juta tenaga honorer K2 yang naik kelas jadi PNS, atau sekitar 25 persen dari total PNS 4,3 juta orang.

Ridwan mengatakan tenaga honorer yang gagal menjadi CPNS empat tahun silam memang dianggap tidak punya kualifikasi dan pemerintah tak mau kursi abdi negara diisi sosok yang tak berkompeten.


"Namun kini kami berikan kesempatan lagi bagi tenaga honorer K2 yang gagal untuk jadi CPNS. Pemerintah ini sudah baik banget, padahal memang saat itu mereka ditolak karena memang tidak berkualifikasi," ujarnya

Ia menyebut, berdasarkan data BKN ada 438.590 tenaga honorer K2 yang seharusnya bisa mengikuti CPNS tahun ini. 

Namun, sebagian dari mereka terhalang ketentuan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membatasi usia maksimal mendaftar sebagai CPNS adalah 35 tahun.

Setelah melakukan verifikasi, BKN mencatat ada 13.347 tenaga honorer K2 yang masih memiliki kualifikasi untuk mendaftar CPNS tahun ini. Kendati demikian, mereka tidak otomatis menduduki kursi abdi negara dan tetap harus bersaing dengan tenaga honorer lainnya untuk mendapatkan posisi yang diinginkan.

"Kami minta para tenaga honorer K2 yang gagal menjadi CPNS di tahun 2014 ini kembali bersaing sehat untuk menjadi CPNS. Namun, tentu syaratnya harus sesuai dengan UU ASN dan hanya dibuka bagi tenaga pendidik dan tenaga pengajar. Tidak ada kesempatan bagi eks tenaga honorer yang bergerak di bidang administrasi," ujarnya dia.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 36 Tahun 2018, pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. 

Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah. 

Pemerintah juga membuka peluang bagi eks tenaga honorer K2 yakni tenaga pendidik dan tenaga pengajar untuk menjadi CPNS. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS, yakni maksimal berusia 35 tahun, terdaftar di dalam data BKN, dan sudah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendidik dan kesehatan sesuai perundang-undangan masing-masing. (mjb)
cnnindonesia

Subscribe to receive free email updates: