Daya Beli jadi Alasan Jokowi Tunda Kenaikan Harga Premium

Hasil gambar untuk premium
Ilustrasi BBM Premium

Jakarta, Beritatimur -- Istana buka suara terkait penundaan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium hari ini. Staf Khusus Presiden bidang ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan hal itu disebabkan Presiden Joko Widodo menginginkan ketelitian dalam mengambil kebijakan.

"Presiden selalu menghendaki kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk menyerap aspirasi publik," ucap Erani melalui keterangan resmi, Rabu (10/10).

Erani menyatakan tiga hal menjadi dasar batalnya kenaikan harga premium wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) dari Rp6.550 menjadi Rp7 ribu per liter. Kenaikan harga dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter untuk kawasan luar Jamali.

Salah satu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat. Erani menyatakan kehidupan serta kemampuan masyarakat menjadi fokus Presiden sebelum mengambil kebijakan terutama berkaitan dengan kenaikan harga.

"Tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil. Fundamental ekonomi tetap dijaga agar ekonomi tetap bugar," katanya.

Pertimbangan kedua adalah analisis Kementerian Keuangan tentang kondisi fiskal keseluruhan supaya kebijakan harga BBM tetap dalam koridor menjaga kesehatan fiskal. Erani menuturkan pertimbangan lainnya adalah perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap harga minyak internasional.

"Presiden meminta Kementerian ESDM menghitung cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca migas keseluruhan," katanya.

Hal ini disampaikan menyikapi dinamika kenaikan dan pembatalan harga premium. Awalnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan harga premium resmi naik pukul 18.00 WIB di seluruh Indonesia.

Kenaikan, menurut Jonan, menjadi salah satu solusi membantu menahan pelemahan nilai tukar rupiah. Impor minyak selama ini memberi beban besar pada defisit transaksi berjalan dalam negeri.

Namun, sekitar satu jam setelahnya, Kementerian ESDM mengumumkan pembatalan kenaikan harga premium karena menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan minyak negara. Sumber mengatakan penundaan sesuai arahan Presiden Jokowi langsung kepada Jonan. Tetapi hingga berita ini ditulis, Istana maupun Presiden Jokowi belum mengonfirmas.

Subscribe to receive free email updates: