DPR Minta Pesawat Lion Air Berhenti Terbang Sebelum Diaudit
Indikasi kelalaian itu, kata Ridwan, pesawat yang masih terbilang baru."Baru dua bulan dioperasikan di Indonesia, jadi semua orang kaget dan tanda tanya pada saat ini," kata dia.Jika terbukti ada kelalaian, Ridwan menyebut soal potensi pencabutan izin Lion Air dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk pemerintah.
"Dan kalau didapatkan [pelanggaran] harus dilakukan tindakan. Tindakannya tidak setengah-setengah. Kalau itu memang didapatkan merugikan masyarakat Indonesia pemakai penerbangan ini, maka ya harus cabut izin, jangan ragu-ragu. Ini buat keselamatan bangsa dan keselamatan masyarakat Indonesia," ujar Ridwan.Menurutnya, Pemerintah mesti memberi tindakan tegas kepada pihak terkait. Hal ini terkait dengan keyakinan masyarakat terhadap jaminan keselamatan pada moda transportasi ini. "Tapi kalau orang sudah takut seperti ini, bagaimana mungkin? Setiap orang naik pesawat pasti ketakutan duluan," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden dan CEO Lion Air Group Edward Sirait mengatakan pesawat JT-610 diterima perusahaannya pada 13 Agustus 2018 lalu. Terbang pertama secara komersial pada 15 Agustus 2018. Ia pun menjamin pesawat tersebut adalah generasi terbaru dari Boeing generasi 737 max seri ke-8.
Ia sendiri belum bisa berkomentar soal penyebab kecelakaan itu. Pihaknya terbuka untuk bekerjasama dengan penyelidik."Kita tidak mau spekulasi. Ada pihak terkait yang bisa menyelidiki, kita siap kasih data," ungkap Edward.
Pesawat Lion Air itu diketahui hilang kontak pada pukul 06.33 WIB. Tak berselang lama, pesawat dikonfirmasi ditemukan di koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E atau di perairan Karawang, Jawa Barat. Pesawat tersebut berpenumpang 189 orang, termasuk awak pesawat. (ajb)
Sumber: cnnindonesia