KENAIKAN UPAH BURUH NAIK HANYA 8%




Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan upah tersebut dianggap terlalu rendah di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, alasan mendasar buruh menolak kenaikan UMP tersebut karena tidak setuju bila kenaikan upah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Pertama KSPI dan mayoritas seluruh buruh menolak peraturan pemerintah nomor 78/2015 sebagai acuan formulasi kenaikan upah. Karena dasar hukum formulasi kita tolak, kenaikan upah 8,03% kita tolak juga," katanya kepada detikFinance, Rabu (17/10/2018).

Alasan kedua, pihaknya menolak karena berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan di Jakarta, Bekasi dan Tangerang, upah layak adalah Rp 4,2 juta sampai Rp 4,5 juta. Survei tersebut dilakukan selama 3 bulan berturut-turut hingga Oktober

"Nah hasil survei kan menunjukkan bahwa misal Jakarta katakan UMP Rp 3,6 juta, ada selisih kan. Maka PP 78 memang kembali pada pada rezim upah murah, itu yang kita tolak," jelasnya.

Untuk menyuarakan aspirasi tersebut, dia mengatakan para buruh akan melakukan unjuk rasa di seluruh Indonesia. Mereka akan menyampaikan keberatan terhadap kenaikan UMP 8,03%.

"Ketiga akan ada aksi akhir Oktober di seluruh Indonesia untuk menolak kenaikan upah minimum itu," tambahnya.


detik



Subscribe to receive free email updates: