PELANTIKAN BPD DESA GUNUNGJAYA,OLEH CAMAT BELIK






Belik,  Pemalang,Jawa Tengah- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis bagi kemajuan desa. Sebab, mereka merupakan parlemen di tingkat desa.

Tampak gambar diatas dalam pelantikan BPD Desa Gunungjaya,Camat Bapak,Heru W.Sembodo S.Sos,M.AP,. Belik,di dampingi Kades Gunungjaya, Sugeng Riyadi Kades terpilih beberapa lalu ,Wakil Koramil Belik,Wakil Polsek Belik,Jajaran Staf Kecamatan,dan Anggota BPD terpilih.

Hal ini disampaikan Bupati yang di wakilkan kepada Camat Belik,Heru W Sembodo S.Sos,M.AP, dalam salah satu kesempatan belum lama ini. Pada dasarnya BPD tugas dan fungsi (tupoksi) membahas rancangan peraturan desa (Ranperdes) bersama kepala desa dan unsur masyarakat setempat.


“Selain itu BPD juga berkewajiban melakukan pengawasan. Namanya juga parlemen yang ada di desa,”ungkap Joko Setiono mantan BPD Desa,Gunungjaya.


Disadari bahwa tugas anggota BPD sangat banyak dan strategis, termasuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan seorang kepala desa. Namun tetap berdasarkan mekanisme yang ada.



Pada dasarnya BPD juga bertanggung jawab menampung, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Artinya banyak kewenangan BPD dalam mengelola administrasi desa. Mereka juga adalah perpanjangtanganan masyarakat.


Dengan demikian kata Heru W,Sembodo S.os,M.AP. BPD dapat menjadi mitra kerja pemerintah desa yang baik sekaligus sebagi unsur perpanjangan tangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Termasuk dalam merumuskan pemabangunan bersama Kepala Desa.


“Demikian juga dengan program unggulan pemerintah, yakni program Desa Maju Gunungjaya (DMGJ),”harapnya.


Di dalam DMGJ terdapat beberapa program strategis lainya, mulai dari program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Magrib Mengaji dan program kebersihan.

(F.Sahli)

Subscribe to receive free email updates: