Terseretnya nama Ratna Sarumpaet pada kasus penipuan 23 T
Jakarta - Kasus penipuan dengan modus iming-iming uang raja-raja Indonesia dengan nominal Rp 23 triliun yang sempat diucapkan Ratna Sarumpaet (RS) ternyata bukan isapan jempol. Jumlah bombastis uang raja-raja yang disebut disimpan di bank Singapura dan Bank Dunia itu jadi modal pelaku untuk menipu.
Mereka meminta korban, termasuk Ratna, untuk mengirim uang agar duit rajaitu bisa cair. Polisi lalu mengungkap kasus ini dan menangkap 4 orang pelaku. Bagaimana cerita kasus ini bisa terkuak?
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya bisa mengungkap kasus ini saat Ratna menyebutkan inisial dua pelaku yakni DS (55) dan RM (52) saat pemeriksaan kasus hoax penganiayaan. Ratna mengaku pernah bertemu DS dan menceritakan soal cerita bohong penganiayaannya.
"Kenapa Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/11).
Pada kesempatan yang sama, DS cerita kepada Ratna soal adanya uang raja-raja yang tersimpan di luar negeri. Ratna mempercayai cerita DS.
"Dan selain dia diberi tahu Ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 T. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka DS ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp 23 T di sana," ujar Argo.
Polisi lalu menyelidiki identitas DS dan RM tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. TNA sudah mentransfer uang sebesar Rp 940 juta agar uang raja-raja sejumlah Rp 23 triliun itu cair.
Ratna sendiri ikut jadi korban. Dia mentransfer uang Rp 50 juta untuk mencairkan duit raja-raja tersebut. Namun Ratna tak membuat laporan atas penipuan ini.
"Jadi Ibu Ratna Sarumpaet sempat mentransfer uang sekitar Rp 50 juta, dengan alasan apa? Untuk mengurus uang ini. Yang tadi agar uang Rp 23 triliun itu cair sehingga intinya dari tersangka ini juga mencatut bank di bank Singapura, mencatut World Bank juga. Dengan alasan untuk meyakinkan uang transfer itu, meyakinkan kepada korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu ke lewat Singapura," kata Argo.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN, PPATK hingga anggota Istana Kepresidenan. Bahkan, ada juga pelaku berinisial TT yang berperan membuat surat dari Bank Indonesia (BI).
Keempat pelaku yang ditangkap yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
detik