Habis Tsunami, Terbitlah Pungli
INVESTIGASI
TSUNAMI SELAT SUNDA
Habis Tsunami, Terbitlah Pungli
Pelaku pungli pengambilan jenazah korban tsunami sudah menyiapkan kuitansi tak resmi. Perusahaan penyedia mobil jenazah di RSUD Dradjat Prawiranegara pun tak jelas jluntrungannya
Tiga orang tersangka kasus pungli pengambilan jenazah korban tsunami Banten dan Lampung itu kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Mereka meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani Nomor 76 Serang, Banten, sejak Minggu, 30 Desember 2018.
Para tersangka itu adalah F, 45 tahun, I (25), dan B (28). F adalah pegawai pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Umum Daerah Dradjat Prawiranegara, Serang, rumah sakit yang menjadi rujukan korban tsunami Selat Sunda, 22 Desember 2018. Sedangkan I dan B adalah pengemudi mobil jenazah CV Naoval Zaidan, perusahaan mitra kerja rumah sakit itu.
”Tersangka kita telepon dan dijemput juga. Mereka datang sukarela. Kita lakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara kembali. Sore harinya, seluruh penyidik dapat membuktikan dua alat bukti bahwa dia adalah pelakunya, langsung ditingkatkan ke tahap penahanan,” kata Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra saat ditemui detikX di kantornya, Senin, 31 Desember.
Sungguh ironis memang, pungli tersebut terjadi di tengah bencana kemanusiaan. Terlebih Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah menginstruksikan agar korban tsunami mendapat penanganan maksimal. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada para korban alias gratis. Instruksi itu diberikan kepada RSUD maupun ke seluruh puskesmas yang menangani korban tsunami.
Mobil jenazah CV Naoval Zaidan
Foto: Gresnia Arela F/detikX
Foto: Gresnia Arela F/detikX
Kasus pungli itu terungkap dari foto kuitansi pembayaran pengambilan jenazah korban tsunami yang viral di media sosial pada 26 Desember. Kuitansi itu adalah bukti pembayaran pengambilan jenazah atas nama Ruspita Simbolon, Satria Sinaga, serta Timoty Simbolon oleh keluarga mereka. Mereka terkejut dimintai uang total Rp 3,9 juta.
Uang Rp 3,9 juta itu ditulis sebagai biaya mobil jenazah, formalin, dan memandikan jenazah. "Kalau yang membayar itu keluarga, sebagai keluarga kami tidak terima," ujar Badiman Sinaga, yang saat itu mengurus pengambilan jenazah keluarganya, Kamis, 27 Desember.
Wali Care, wadah lembaga sosial Wali Band, yang juga mengurusi pengambilan jenazah keluarga Aa Jimmy beserta istri dan anaknya, serta istri Ade Gingsul dan road manajer, pun tak luput dari praktik pungli itu. Wali Care dimintai uang dengan total Rp 14,5 juta supaya jenazah bisa dibawa pulang dan dikebumikan.
"Korban yang nggak mampu, mereka sudah payah jadi korban, terus masih disuruh bayar, nyari uang, kayak gitu, kan? Saya pikir itu sesuatu yang sangat disayangkan," kata Sekretaris Jenderal Wali Care Andy Kristianto pekan lalu.
Polres Serang Kota bergerak melakukan penyelidikan. Tapi karena kasus itu membutuhkan penanganan yang cepat, Polda Banten turun tangan. Setidaknya sudah tujuh saksi yang diperiksa, termasuk keluarga Badiman Sinaga dan Wali Care. Alat bukti yang disita berupa kuitansi dan sisa uang yang diambil dari para tersangka sebesar Rp 15,1 juta.
RS Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten
Foto: Gresnia Arela F/detikX
Foto: Gresnia Arela F/detikX
Dari sebelas keluarga korban yang mengambil jenazah di RSUD Dradjat, enam di antaranya menjadi korban pungli, termasuk Budiman dan Wali Care. Uang yang dikutip dari mereka bervariatif, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 14,5 juta. “Totalnya masih kita kembangkan. Mungkin korban masih bertambah. Kita menetapkan ke penyidikan dari sebelas orang (keluarga yang mengambil jenazah), kemudian enam yang melakukan pembayaran,” tutur Dadang.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah F, sebagai staf forensik di RSUD Dradjat Prawiranegara, bekerja sama dengan B dan I, menarik biaya kepada keluarga yang mengambil jenazah. Mereka menggunakan kuitansi tidak resmi sebagai bukti pembayaran. Satu lembar diberikan kepada keluarga korban. “Di sanalah delik menguntungkan diri sendiri dan tindak pidana terjadi. Sebelum kejadian itu juga sudah disiapkan kuitansi itu oleh mereka,” imbuh Dadang.
Sementara itu, pihak RSUD Dradjat, rumah sakit yang terletak di Jalan Rumah Sakit Umum Nomor 1, Kotabaru, Serang, Kota Serang, menyebut kuitansi yang fotonya beredar itu bukan resmi keluar dari loket pembayaran. Meski ada stempel dengan nama rumah sakit, menurut Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Dradjat, Sri Nurhayati, kuitansi itu diduga palsu dan tidak berlaku di rumah sakit.
"Terhadap pembiayaan dan kuitansi yang beredar di media massa, kami tegaskan bukan kuitansi resmi RSDP. Hal itu di luar sepengetahuan manajemen dan direksi RSDP," kata Sri pada Rabu, 26 Desember.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kemitraan RSUD Dradjat Prawiranegara, drg Khoirul Anam, kepada detikX mengatakan, untuk 2017-2018, RSUD Dradjat Prawiranegara menjalin kerja sama dengan 25 perusahaan swasta sebagai mitra kerja. Salah satu mitra kerja itu adalah CV Naoval Zaidan, perusahaan pengadaan mobil jenazah di rumah sakit tersebut. Kerja sama dengan perusahaan tersebut dimulai sejak April 2018.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra
Foto: Gresnia Arela F/detikX
Foto: Gresnia Arela F/detikX
“Proses CV Naoval sudah melalui tahap-tahap persiapan, penawaran, kesepakatan, penandatanganan, sampai pelaksanaan sesuai peraturan Bupati Kabupaten Serang,” katanya di RSUD Dradjat Prawiranegara, Senin 31 Desember.
Adapun dari pantauan detikX di area bagian Forensik RSUD Serang, Senin, 31 Desember, terlihat tiga unit mobil jenazah berwarna hitam milik CV Naoval terparkir. Tidak ada pengemudi yang terlihat di sekitar mobil jenis MPV itu. Menurut salah seorang staf di rumah sakit yang enggan disebut namanya, CV Naoval merupakan perusahaan outsourcing yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan, Kampung Batok Bali, RT 02 RW 02 Nomor 18, Serang.
Saat detikX menelusurinya, Jalan Lingkar Selatan ternyata berbentuk sebuah gang di tengah permukiman padat penduduk di Serang. Hampir semua warga yang ditemui mengaku tak tahu di lingkungan mereka ada kantor atau perusahaan bernama CV Naoval. Di Kampung Bali Batok hanya terdapat dua RT, yaitu RT 01 dan RT 02, yang masuk RW 18.
"Tidak ada, dari RW-nya saja sudah salah, bukan RW Batok Bali. Di sini nggak ada CV di sini, semua rumah warga. Saya sudah lama tinggal di sini," ungkap Ketua RT 02 RW 18, Ahmad Jufri, kepada detikX, Senin 31 Desember.
Keberadaan kantor CV Naoval ini pun menjadi tanda tanya. Tapi, yang jelas, dua karyawannya bakal menerima ganjaran hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. Termasuk F, pegawai pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dradjat Prawiranegara. Aparatur sipil negara atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau memaksa orang membayar sesuatu kepadanya diancam hukuman penjara 4-20 tahun. "Yang jelas, hakim tidak boleh memvonis di bawah 4 tahun penjara," ujar Dadang.