Berkendaraan Sambil Merokok di Tilang Rp750 ribu

Untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Beritatimur.id - Jakarta - Naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Yang pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.
Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain
Untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Sumber : INANews

Subscribe to receive free email updates: