Fredrich Kuen, MSi : Wartawan Jangan Takut Kriminalisasi Pers
Pelantikan DPD Perjosi Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel de Malia Makassar
Makassar -- Beritatimur – Ketua Dewan Kehormatan DPP Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Fredrich Kuen, MSi mengatakan wartawan jangan takut terhadap ancaman kriminalisasi pers saat menjalankan kerja jurnalistik secara benar dan profesional.
Selama wartawan bekerja sesuai Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, maka wartawan tidak akan dipidana, karena siapapun yang bekerja sesuai perintah undang undang maka tidak dipidana mengacu Pasal 50 KUHP (Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dipidana}.
Hal itu dikemukakan Fredrich ketika menjadi pemateri pada “Pelatihan Penyegaran Jurnalis Online” usai Pelantikan DPD Perjosi Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel de Malia Makassar, Kamis malam.
Menurut dia, dari lima fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi, maka fungsi sosial kontrol adalah pekerjaan prestisius bagi wartawan sekalipun beresiko hukum.
Berita kontrol sosial disukai masyarakat umum, namun tidak disukai oleh yang terkena kontrol sehingga pihak yang merasa dirugikan akan melakukan perlawanan hukum baik melalui jalur UU tentang Pers sebagai Delik Pers maupun melalui jalur hukum umum (KUHP, UU ITE dan lainnya).
Menurut Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan, karya jurnalistik dalam bentuk berita akan aman secara hukum bila berdasarkan fakta dan kebenaran. Faktanya bisa dalam bentuk fakta kejadian maupun fakta intektual berupa statement (pernyataan, wawancara, keterangan lisan)
Selain itu, harus dilakukan secara berimbang, meyakini kebenaran fakta melalui check and recheck, hingga double check and recheck, menerapkan azas praduga tidak bersalah, tidak melakukan trial by the press (menyatakan seseorang bersalah sebelum putusan pengadilan jatuh).
Di samping itu, patuh terhadap pernyataan off the record serta embargo berita untuk tidak menyiarkan bagian bagian tertentu dari satu statement serta menahan berita sesuai kesepakatan.
Bila langkah tersebut sudah dilakukan secara benar, kata Fredrich yang juga pemegang kartu wartawan utama tersebut, maka sangat kecil kemungkinan berita yang dibuat akan bermasalah hukum.
Namun, pihaknya menyadari bahwa wartawan portal berita online banyak yang khawatir bahwa rekomendasi Dewan Pers bisa menjadi “malaikat maut” bagi mereka dalam menghadapi masalah hukum akibat pemberitaan.
Disatu sisi berita berita dari jurnalis online sekarang ini banyak yang viral dan dikutip oleh media mainstream dan stasium televisi nasional sebagai berita layak siar dan disukai publik. Artinya berita itu karya jurnalstik dari seorang wartawan melalui media portal berita online. Kedudukannya sama dengan wartawan lainnya.
Namun, saat bersentuhan dengan hukum, sekalipun berita itu karya jurnalistik oleh seorang wartawan dan medianya jelas portal berita online, tetapi saat pihak penyidik meminta masukan dari Dewan Pers, maka Dewan Pers tidak semata melihat dari produk berita itu, melainkan juga mengaitkannya dengan klarifikasi apakah wartawan tersebut sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan perusahaan medianya apakah sudah terverifikasi. Kalau itu belum maka rekomendasi yang keluar bukan delik pers melainkan dipersilahkan melanjutkan ke penanganan masalah hukum umum.
Rekomendasi itulah yang menjadi “Malaikat Maut” bagi sebagian besar jurnalis media online yang selama ini belum tersentuh UKW. Kalaupun mengetahui adanya UKW mereka juga tidak mampu mengikutinya karena biaya UKW yang tinggi.
Menurut Fredrich yang juga mantan General Manager Perum LKBN ANTARA, harusnya semua pihak termasuk Dewan Pers melakukan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan media penyiaran yang beragam lalu melakukan penyesuaian aturan agar mayoritas jurnalis terayomi oleh Dewan Pers dan bukan sebaliknya, aturan Dewan Pers menjadi “Momok menakutkan” bagi kalangan pelaku Pers yang terus berkembang.
Pihaknya mengharapkan Dewan Pers kedua yakni Dewan Pers Indonesia (DPI) yang baru terbentuk bisa secepatnya diakui oleh negara sebagai DPI legal lalu membuat aturan aturan yang sifatnya spesifik menyempurnakan aturan yang ada selama ini yang disesuaikan dengan perkembangan jaman, sebab mayoritas anggota DPI adalah media dan jurnalis online.
Ke depan diharapkan jurnalis profesional sebagai pekerja intelektual dapat bekerja tanpa dibayangi ketakutan masalah hukum sebab kriminalisasi pers selayaknya dapat dihentikan, ujarnya. (TimB)
Makassar -- Beritatimur – Ketua Dewan Kehormatan DPP Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Fredrich Kuen, MSi mengatakan wartawan jangan takut terhadap ancaman kriminalisasi pers saat menjalankan kerja jurnalistik secara benar dan profesional.
Selama wartawan bekerja sesuai Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, maka wartawan tidak akan dipidana, karena siapapun yang bekerja sesuai perintah undang undang maka tidak dipidana mengacu Pasal 50 KUHP (Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dipidana}.
Hal itu dikemukakan Fredrich ketika menjadi pemateri pada “Pelatihan Penyegaran Jurnalis Online” usai Pelantikan DPD Perjosi Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel de Malia Makassar, Kamis malam.
Menurut dia, dari lima fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi, maka fungsi sosial kontrol adalah pekerjaan prestisius bagi wartawan sekalipun beresiko hukum.
Berita kontrol sosial disukai masyarakat umum, namun tidak disukai oleh yang terkena kontrol sehingga pihak yang merasa dirugikan akan melakukan perlawanan hukum baik melalui jalur UU tentang Pers sebagai Delik Pers maupun melalui jalur hukum umum (KUHP, UU ITE dan lainnya).
Menurut Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan, karya jurnalistik dalam bentuk berita akan aman secara hukum bila berdasarkan fakta dan kebenaran. Faktanya bisa dalam bentuk fakta kejadian maupun fakta intektual berupa statement (pernyataan, wawancara, keterangan lisan)
Selain itu, harus dilakukan secara berimbang, meyakini kebenaran fakta melalui check and recheck, hingga double check and recheck, menerapkan azas praduga tidak bersalah, tidak melakukan trial by the press (menyatakan seseorang bersalah sebelum putusan pengadilan jatuh).
Di samping itu, patuh terhadap pernyataan off the record serta embargo berita untuk tidak menyiarkan bagian bagian tertentu dari satu statement serta menahan berita sesuai kesepakatan.
Bila langkah tersebut sudah dilakukan secara benar, kata Fredrich yang juga pemegang kartu wartawan utama tersebut, maka sangat kecil kemungkinan berita yang dibuat akan bermasalah hukum.
Namun, pihaknya menyadari bahwa wartawan portal berita online banyak yang khawatir bahwa rekomendasi Dewan Pers bisa menjadi “malaikat maut” bagi mereka dalam menghadapi masalah hukum akibat pemberitaan.
Disatu sisi berita berita dari jurnalis online sekarang ini banyak yang viral dan dikutip oleh media mainstream dan stasium televisi nasional sebagai berita layak siar dan disukai publik. Artinya berita itu karya jurnalstik dari seorang wartawan melalui media portal berita online. Kedudukannya sama dengan wartawan lainnya.
Namun, saat bersentuhan dengan hukum, sekalipun berita itu karya jurnalistik oleh seorang wartawan dan medianya jelas portal berita online, tetapi saat pihak penyidik meminta masukan dari Dewan Pers, maka Dewan Pers tidak semata melihat dari produk berita itu, melainkan juga mengaitkannya dengan klarifikasi apakah wartawan tersebut sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan perusahaan medianya apakah sudah terverifikasi. Kalau itu belum maka rekomendasi yang keluar bukan delik pers melainkan dipersilahkan melanjutkan ke penanganan masalah hukum umum.
Rekomendasi itulah yang menjadi “Malaikat Maut” bagi sebagian besar jurnalis media online yang selama ini belum tersentuh UKW. Kalaupun mengetahui adanya UKW mereka juga tidak mampu mengikutinya karena biaya UKW yang tinggi.
Menurut Fredrich yang juga mantan General Manager Perum LKBN ANTARA, harusnya semua pihak termasuk Dewan Pers melakukan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan media penyiaran yang beragam lalu melakukan penyesuaian aturan agar mayoritas jurnalis terayomi oleh Dewan Pers dan bukan sebaliknya, aturan Dewan Pers menjadi “Momok menakutkan” bagi kalangan pelaku Pers yang terus berkembang.
Pihaknya mengharapkan Dewan Pers kedua yakni Dewan Pers Indonesia (DPI) yang baru terbentuk bisa secepatnya diakui oleh negara sebagai DPI legal lalu membuat aturan aturan yang sifatnya spesifik menyempurnakan aturan yang ada selama ini yang disesuaikan dengan perkembangan jaman, sebab mayoritas anggota DPI adalah media dan jurnalis online.
Ke depan diharapkan jurnalis profesional sebagai pekerja intelektual dapat bekerja tanpa dibayangi ketakutan masalah hukum sebab kriminalisasi pers selayaknya dapat dihentikan, ujarnya. (TimB)