KPK Tangkap Romi, PPP Sebut Tak Beri Bantuan Hukum
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Romi, Haris, dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka. Romi diduga sebagai pihak penerima suap dan dua nama lain diduga sebagai pemberi suap. Romi ditahan di Rutan Cabang di belakang Gedung KPK (K4), Haris di Rutan Cabang KPK (C1) dan Muafaq di Pomdam Jaya Guntur. (team)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum, M. Romahurmuziy alias Romi, dalam kasus dugaan suap. Akan tetapi, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan ada beberapa kader PPP yang berprofesi sebagai advokat secara pribadi mau membantu Romi.
"Bukan DPP PPP yang memberi bantuan hukum tapi para advokat yang merupakan kader pengurus PPP yang menawarkan untuk menjadi tim penasihat hukum beliau," kata Arsul dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Arsul menjelaskan sudah banyak kader PPP yang berprofesi sebagai advokat, hendak membantu secara hukum untuk Romi.
PPP ini begitu ada peristiwa maka teman teman yang berprofesi sebagai advokat akan menyampaikan kesediaan untuk menjadi penasihat hukum Romi. Itu sudah banyak," kata Arsul.
Arsul mengatakan nantinya PPP akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Romi terkait bantuan hukum yang ditawarkan oleh para kadernya. PPP akan bertanya ke Romi apakah membutuhkan bantuan para kader advokat atau tidak.
"Proses di KPK ini biasanya itu kita tidak bisa langsung bertemu yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.
KPK menetapkan status tersangka kepada Romi, Sabtu (16/3). Romi terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan Romi diduga terlibat dalam dugaan suap Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.
KPK menetapkan status tersangka kepada Romi, Sabtu (16/3). Romi terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan Romi diduga terlibat dalam dugaan suap Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.
Romi sempat bertemu dengan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Pertemuan mereka diduga bagian dari upaya Haris dan Muafaq agar lolos seleksi jabatan yang dilelang oleh Kemenag.
Komisi antirasuah mengendus pertemuan pertama mereka bertiga terjadi pada 6 Februari 2019. Kala itu Haris bertandang ke rumah Romi untuk menyerahkan uang Rp250 juta sesuai komitmen sebelumnya untuk membantu Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut Laode, rencana pertemuan para tersangka terjadi pada 12 Maret 2019. Muafaq mengontak Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pertemuan ini terjadi pada 15 Maret 2019, saat KPK memutuskan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka. Dari pertemuan itu, Muafaq hendak menyetor uang Rp50 juta kepada Romi untuk meloloskan dirinya dalam lelang jabatan.
Komisi antirasuah mengendus pertemuan pertama mereka bertiga terjadi pada 6 Februari 2019. Kala itu Haris bertandang ke rumah Romi untuk menyerahkan uang Rp250 juta sesuai komitmen sebelumnya untuk membantu Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut Laode, rencana pertemuan para tersangka terjadi pada 12 Maret 2019. Muafaq mengontak Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pertemuan ini terjadi pada 15 Maret 2019, saat KPK memutuskan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka. Dari pertemuan itu, Muafaq hendak menyetor uang Rp50 juta kepada Romi untuk meloloskan dirinya dalam lelang jabatan.
Romi, Haris, dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka. Romi diduga sebagai pihak penerima suap dan dua nama lain diduga sebagai pemberi suap. Romi ditahan di Rutan Cabang di belakang Gedung KPK (K4), Haris di Rutan Cabang KPK (C1) dan Muafaq di Pomdam Jaya Guntur. (team)
Sumber: cnnindonesia