Hasil Keputusan Ijtima Ulama III: Diskualifikasi Paslon Capres-Cawapres 01
Keputusan Ijtima Ulama III yang dibacakan para ulama dan tokoh nasional dalam konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). (Sumber foto : Ist)
Bogor - Beritatimur - Setelah melakukan kajian dan musyawarah, Ijtima Ulama III menghasil kan lima keputusan dan penting.
Ijtima ini digelar dalam rangka menyikapi mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2019.
Berikut keputusan Ijtima Ulama III yang dibacakan para ulama dan tokoh nasional dalam konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar"i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.(Alf)
Sumber : teropongsenayan