Kuasa Hukum Delima Ida Tambunan Lakukan Upaya Hukum Intimidasi Kliennya


Pekanbaru, Detaksatu : Kuasa hukum Delima Ida Tambunan akan melakukan upaya hukum terhadap oknum aparat yang telah melakukan intimidasi terhadap kliennya, maka kami akan melakukan upaya hukum yang akan ditempuh melaporkan ke Presiden RI, Kapolri, Div Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas dan juga Asosiasi Advokat. Pelaporan itu terkait dengan sikap arogansi dan tindakan intimadasi yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut dalam menangani perkara di Polda Riau.
Hal ini di jelaskan Tatang Supra Yoga, SH., MH dan Rekan dalam Konferensi Pers Kedai Kopi Atjeh, Jalan Paus, Kota pekanbaru, Rabu Malam (27/11). Selain Tatang, hadir dalam jumpa pers tersebut advokad H Ahmad Alamsyah Harahap,SH,MH, Robi Mardiko,SH, Zulfikri,SH, G Gultom,SH. dan Roland L Pangaribuan,SH.
Roland menyebutkan kedua oknum yang akan dilaporkan ke Presiden dan Kapolri, termasuk ke Komnas HAM tersebut masing-masing Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau AKBP RP dan AKP HS Penyidik di Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau.
“Dalam proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan surat tanah oleh klien kami, tindakan keduanya tidak mencerminkan sikap pengayom dan melindungi masyarakat. Padahal status kasus ini masih dalam tahap lidik, bukan penyidikan,” kata Roland. “Dan kami sudah mengadukan hal tersebut ke Dirkrimum Polda Riau, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan terhadap pengaduan kami,” ujar Ronald lagi.
Roland bersama sejumlah pengacara lainnya dari kantor Advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga,SH,MH dan Rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris Dumaria Pakpahan (Alm), yakni Delima Ida Tambunan dkk, sehubungan dengan laporan SN kepada Polda Riau tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat SKGR No 555/037-KT/X/97 pada 25 Februari 2018 silam.
Lahan tanah seluas 19.400M2 itu berlokasi di jalan Sidorukun RT.IV, RW.XIII, Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemekaran wilayah di Pekanbaru saat ini lahan itu berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki.
Menurut Roland, Dumaria Pakpahan (alm) membeli tanah itu pada tahun 1997 dari Kasni sebagai pemilik lahan berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) resgister nomor 555/037-KT/X/97 tanggal 20 Oktober 1997. Belakangan lahan itu bersengketa karena perusakan pagar kawat berduri lahan tersebut oleh AI sebagai ahli waris AS.
Di atas lahan tersebut kemudian muncul plang nama dengan tulisan “Tanah ini milik AI, Sertifikat Hak MilikNo 1466 tahun 1995”. Kasus itu kemudian dilaporkan ahli waris Dumaria Pakpahan, Parulian Dapot Tambunan kepada Polres Pekanbaru dengan laporan polisi No. Pol : LP/1047/K/IX/2008?KA-SPK.
Pada tahun 2008, tanah itu dibeli oleh SN dari AI selaku ahli waris AS, dimana AJB dibuat di kantor Notaris Elva Yulida,SH, Notaris dan PPAT, sebagaimana kepemilikan tanah (SN/Pelapor berdasarkan Sertipikat Hak Milik No1466 Tahun 1995 atas nama AS yang dikeluarkan oleh BPN kota Pekanbaru.
Berawal Kasus,
Terhadap pengusahaan lahan oleh pihak SN itu, klien Roland kemudian melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PN Pekanbaru. Hasilnya, dalam keputusan tertanggal 20 November 2019 yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, dinyatakan sertifikat Hak Milik No 1466 tahun 1995 atas nama almarhum AS sebagai tergugat II yang sekarang Sertifikat Hak Milik No 3040 atas nama SN dinyatakan tidak sesuai dengan objek yang dikuasai.
PN Pekanbaru juga menyatakan turunan produk Sertifikat Hak Milik No 1466 tahun 1995 atas nama Almarhum AS dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas objek tanah perkara aquo.
Kemudian, PN Pekanbaru menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekovensi dan Tergugat II ataupun pihak lain yang mendapatkan hak dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas 19.400M2 dengan ukuran panjang 194 meter dan lebar 100 meter yang sekarang dikenal Jalan Beringin Keluahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekovensi dan Tergugat II juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp6.895.000.
Permasalahan berawal,
Di saat kasus perdata itu bergulir, pihak SN, menurut penuturan Tatang Suprayoga, melaporkan klien mereka ke Polda Riau tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat SKGR No 555/037-KT/X/97 pada 25 Februari 2018 silam.
“Karena kasus perdata ini sedang bergulir di pengadilan, semestinya laporan dugaan pemalsuan surat SKGR itu tidak diproses dulu. Justru, saat kami sedang sibuk-sibuk berurusan di pengadilan, klien kami juga terus dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor dugaan pemalsuan surat SKGR tersebut,” kata Tatang Suprayoga, yang juga dosen di Fakultas Hukum Unilak tersebut.
Meski begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, ahli waris Dumaria Pakpahan (Alm), yakni Delima Ida Tambunan, tetap memenuhi panggilan pihak penyidik Polda Riau. Akan tetapi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polda Riau, dalam hal ini Ditreskrimum, oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau AKBP RP dan AKP HS Penyidik di Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau, diduga sudah berada di luar koridor hukum.
“Pihak Penyidik Polda selalu menyatakan bahwa Klien Kami Ahli Waris Dumaria Pakpahan telah melakukan dugaan pemalsuan surat. Padahal ini masih dalam proses lidik, bukan penyidikan,” lontar Tatang.
Dalam pemeriksaan kliennya sebagai terlapor, menurut Tatang, diduga AKP HS selaku Penyidik Polda Riau menggertak/mengintimidasi kliennya dan mengancam akan memasukannya ke penjara. “Bapak sudah siap ditahan?” Begitu klien kami diintimidasi. Padahal klien kami saudara Pariang Janter Tambunan selaku ahli waris Dumaria Pakpahan (Alm) masih dalam pemeriksaan awal dan tahap permintaan keterangan/klarifikasi,” timpal pengacara lainnya, Alamsyah Harahap.
Kejadian terbaru yang membuat pihak kuasa hukum ahli waris Dumaria Pakpapan akhirnya sampai kepada kesimpulan untuk melaporkan kedua oknum penyidik Polda Riau itu ke Presiden, Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas serta Komnas HAM, adalah saat kediaman kliennya didatangi pihak Polda untuk penggeledahan. “Ketika kami tanya mana surat perintah penggeledahan, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Seharusnya, surat itu diserahkan kepada klien kami atau kami sebagai kuasa hukum. Tapi ini tidak. Jadi, ada apa sebenarnya dengan perlakuan terhadap klien kami ini?” kata Roland Pangaribuan, balik bertanya.
Selaku kuasa hukum dari kliennya, ujar Roland, pihaknya juga dituduh menghalangi-halangi proses hukum. “Menghalang-halangi darimana? Bagaimana kami akan memberikan ruang untuk mereka melakukan penggeledahan, jika tidak ada surat resmi dari Polda Riau,” ujar Roland.
Sebagai pengacara, menurut Roland, pihaknya menilai apa yang dilakukan kedua oknum penyidik Polda Riau itu, sama sekali tidak mencerminkan sebagai pengayom dan melindungi masyarakat. “Penyidik sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini sedang dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara perdata di PN Pekanbaru yang diajukan oleh klien kami sesuai dengan nomor Reg Perkara29/PDT.G/2019/PN.Pbr,” ungkap Roland.
Selain itu, dalam perkara laporan tersebut penyidik belum melihat secara keseluruhan ikwal kepemilikan tanah, namun sudah mengambil kesimpulan bahwa kliennya dituduh memalsukan surat SKGR. Penyidik, sebut Roland, juga belum melakukan pengukuran tanah di areal sengketa dan belum memeriksa pihak dari BPN kota Pekanbaru yang berwenang dalam permasalahan sengketa tanah ini,sehingga penyidik belum melihat secara hukum korelasi antara surat dant anah sengketa dan halini sangat merugikan klien mereka.
“Apa yang dilakukan Penyidik Polda Riau tidak melihat apakah penerbitan surat SHM SN telah sesuai prosedur hukum yang berlaku/sengaja mengaburkan supaya laporan yang dilaporkan oleh pelapor SN dapat diterima,” beber Tatang Suprayoga.
Karena itulah lewat surat yang ditujukan kepada Kapolri, Tatang Suprayoga dkk selaku kuasa hukum ahli waris Dumaria Pakpahan (Alm), yakni Delima Ida Tambunan dkk, meminta kepada Kapolri agar memerintahkan Polda Riau dalam hal ini Dirreskrimum Polda Riau Subdit IV untuk transparan dan objektif serta independen dalam melakukan pemeriksaan perkara yang dilaporkan oleh SN terhadap kliennya.**

Subscribe to receive free email updates: