Pengambilan Sumpah / Janji 54 Advokat dari Asosiasi Peradi Pekan Baru Riau



Beritatimr.id - Pekan Baru Riau, 06 Desember 2019, Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru Riau Bapak  Dr.H.Cicut. Sutiarso, SH. M.Hum., telah mengambil sumpah/janji 54 advokat dari Asosiasi Peradi Pekan Baru Riau yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Pekan Baru Riau.
Pada sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru, Dr.H.Cicut Sutiarso, SH., M Hum., menegaskan bahwa peran dan fungsi advokat ditujukan agar dapat diselenggarakannya suatu peradilan yang   jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan HAM.



Selain itu Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru Riau Dr. H.Cicut Sutiarso, SH., M Hum., berpesan kepada advokat yang baru diambil sumpah/janji bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab, kode etik dan perilaku dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta memberikan jaminan mutu moral, kualitas profesi, dan juga menjaga nama baik bagi profesi maupun organisasinya serta melindungi kepentingan publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan mengharapkan, agar seluruh advokat yang bernaung di dewan pimpinan perhimpunan advokat Indonesia Pekanbaru dituntut dapat bekerja profesional sesuai dengan kode etik advokat.
Apalagi menurutnya, selama ini para advokat DPC Peradi pekanbaru sudah memiliki kredibilitas yang tinggi terutama dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Kami berharap para advokat yang baru diambil sumpah dan janji dapat bekerja sesuai dengan ketentuan dan kode etik, dalam melakukan pendampingan kasus hukum yang dihadapi. Salah satunya memberikan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat tidak mampu dan yang membutuhkan bantuan hukum saat menjalani kasus pidana maupun perdata yang dihadapi,” pesannya.
Sedangkan Ketua Umum DPC Peradi Pakanbaru, Yusri Sabri juga mengharapkan agar seluruh advokat yang bernaung di DPC Peradi Pekanbaru dapat mengemban tugasnya sesuai dengan sumpah, dan janji yang sudah di laksanakan terutama dalam melayani pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Ada sebanyak 54 advokat yang dilakukan pengambilan sumpah dan janji advokat. Saya optimis seluruh advokat  dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dalam melakukan pendampingan hukum. Ini perlu, terutama untuk menghindari kasus hukum yang dapat menjerat para advokat selama melakukan tugasnya di lapangan,” tukasnya.

nampak wajah sumringah setelah di sumpah jadi Advokat Risky Martua Raja SH.
diapit dari sebelah kiri,nampak gambar atas Advokat senior Bang Zulkarnain Harahap,SH dan nampak gambar atas dari kanan H.Alamsyah Harahap,SH.MH.

team
fs.



Subscribe to receive free email updates: