Polda Kalsel Berhasil Mengamankan 32,6 Kg Narkotika
Banjarmasin
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil
mengungkap tangkapan besar dengan sitaan 32,6 kilogram narkotika hingga
memecahkan rekor tangkapan di daerah itu sebelumnya yang pernah 20
kilogram sabu-sabu pada Juli 2018.
"Kami
sangat apresiasi dan penghargaan luar biasa kepada Kapolda Kalsel dan
jajaran atas pengungkapan besar jaringan internasional ini. Alhamdulilah
narkoba ini tidak jadi beredar," kata Gubernur Kalimantan Selatan H
Sahbirin Noor di Banjarmasin, Senin.
ntmcpolri.info |
Hal
itu disampaikan gubernur saat menghadiri jumpa pers pengungkapan
narkoba dengan tersangka berinisial SA yang digelar di Mapolda Kalsel.
Gubernur
yang akrab disapa Paman Birin itu mengaku tak bisa membayangkan jika
narkoba yang disita sampai beredar, karena betapa banyak korban yang
menderita diracuninya.
"Estimasi
polisi dari total barang bukti ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah
menyelamatkan sebanyak 237.119 orang terhindar dari penyalahgunaan
narkoba," ucapnya.
Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama habis-habisan membumihanguskan narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.
Karena
menurut dia, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa
adanya dukungan dari masyarakat. Peran yang bisa dilakukan warga antara
lain upaya pencegahan guna memastikan anggota keluarga dan lingkungan
sekitarnya tidak terpapar narkoba.
"Informasi
sekecil apapun dari masyarakat akan sangat berguna bagi polisi.
Silahkan siapa pun mengetahui ada indikasi peredaran atau penggunaan
narkoba, laporkan ke polisi atau juga BNN. Jangan dibiarkan kalau
benar-benar kita peduli keselamatan masa depan generasi penerus bangsa,"
pungkasnya.
Sementara
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani memastikan upaya pemberantasan
narkoba terus berjalan. Dia mengungkapkan jika anggotanya siang malam
bekerja tanpa kenal lelah guna menekan peredaran.
"Di
samping menangkapi para pengedarnya, tentu upaya pencegahan juga terus
kami dorong, sehingga pengguna dapat berkurang. Karena diketahui selama
ada permintaan, jaringan pengedar akan terus berupaya memasok barang
haram ini. Mari bagi yang sudah terpapar sebagai pecandu agar segera
menjalani rehabilitasi di BNN secara gratis biar sembuh," tutur jenderal
bintang dua itu.
Untuk
kronologis pengungkapan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes
Pol Wisnu Widarto menjelaskan, tersangka SA ditangkap pada Sabtu (18/1)
pukul 14.45 WITA di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan, Kota
Banjarmasin saat melakukan transaksi narkotika.
Kemudian
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan ke rumah
kontrakannya di Jalan Rawasari VII Banjarmasin hingga ditemukan total
barang bukti narkotika sebanyak 32.615,48 gram.
Barang
bukti terdiri dari sabu-sabu 26,3 kilogram, pil sabu-sabu 19.900 butir,
sabu-sabu jenis Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil
ekstasi 9.143 butir serta serbuk ekstasi seberat 505 gram.
"Tersangka
berperan sebagai gudang penyimpanan. Barang dari jaringan Malaysia yang
dibawa melalui jalur laut ke Sumatera transit ke Subabaya hingga sampai
ke Banjarmasin lewat pelabuhan," papar Wisnu.
Dari
hasil temuan bukti transaksi yang direkap pemuda 28 tahun kelahiran
Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut itu, pada tahun 2018 ada 212 kilogram
narkotika terjual, kemudian 2019 ada 389 kilogram.
"Jadi
total sekitar 600 kilogram beredar sepanjang dua tahun terakhir.
Sementara yang berhasil kita ungkap hanya 10 persennya saja," pungkas
Wisnu.
Selain
dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati,
tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai
aset yang disita Rp2 miliar.
Sumber : Antaranews.com