Sah! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer PNS
Jakarta - Komisi II DPR RI bersama
Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk
memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi
pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki |
Demikian dikutip dalam kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS
dan PPPK. Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan
tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh
undang-undang.
"Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di
daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan,
mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM.
Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah
berlaku," papar Arif.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu
menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara
diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan
yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional
bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana jenis
kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi.
Sumber : CNBCIndonesia.com