Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung

Penggerebekan pabrik masker di kawasan cakung, jumat (28/02/2020)
Beritatimur.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.
Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.


Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini, ternyata di tempat ini bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri di pergudangan Central Cakung, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Yusri menjelaskan, penggerebekan gudang itu berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan masker yang diduga disebabkan penimbunan masker.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.

Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang, yakni pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," ungkap Yusri.
Sumber : Kompas.com

Tonton juga Videonya :


Subscribe to receive free email updates: