Kapolri Minta Masyarakat Awasi Proses Hukum Kelompok Jhon Kei

Dok.Polda Metrio JayaKapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana, Senin (22/6/2020), menjelaskan penangkapan kelompok John Kei dalam kasus pengeroyokan di cluster Australia, Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang dan di Jalan Kresek Raya Duri Kosambi Jakarta Barat.

Beritatimur. Id, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan memproses hukum seluruh anggota kelompok kriminal Jhon Kei secara transparan, sehingga masyarakat bisa turut melakukan pengawasan.

Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan meskipun Kepolisian hanya bertugas sebagai tim penyidik dalam perkara tersebut, namun pihaknya sudah membentuk tim khusus yang akan bertugas untuk mengawal proses hukum 30 tersangka itu hingga ke Pengadilan. 

"Kami akan ikuti prosesnya dan mengawalnya hingga ke Pengadilan nanti," kata Kapolri dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/6/2020). 

Idham menjelaskan bahwa para tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan nyawa seseorang hilang pada Minggu 21 Juni 2020 di daerah Duri Kosambi Jakarta Barat.

"Kuncinya kita tidak boleh kalah dengan preman ini," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh John Kei serta anak buahnya di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengemukakan setelah Kepolisian menangkap 25 orang dalam kasus tersebut di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama Nomor 10 Kota Bekasi, tim penyidik kembali mengembangkan perkara itu dan meringkus lima orang lagi di beberapa lokasi berbeda.

"Jadi total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," ujar Nana, Senin (22/6/2020).

Saat ini, 30 orang tersebut hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 
sumber. : bisnis.com

Subscribe to receive free email updates: