Wah! Gak Pakai Masker Denda Rp 250.000, Perusahaan Rp 25 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Beritatimur,  Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Pada hari yang sama, 4 Juni, Anies pun meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pergub tersebut, definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Ganji-genap
Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

Dalam Bab VI pengendalian moda transportasi disebutkan, Pasal 17 bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat 1 meliputi: 

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk 11 elemen yakni:
  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan Pejabat Negara;
  6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  8. Kendaraan angkutan umu (plat kuning);
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Sanksi
Di sisi lain, dalam Pergub tersebut juga diungkapkan beberapa sanksi yang diberlakukan jika ada pelanggaran terhadap ketentuan.

Pergub tersebut menyebutkan aturan ini dirilis untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan pemangku pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan 
Aturan ini juga mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sanksi Masker
Dalam Pasal 7 disebutkan setiap orang yang tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dalam berkegiatan wajib menggunakan masker di luar rumah.
Pasal 8 menegaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas berkegiatan di luar rumah akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif sebesar Rp 250.000.

"Pengenaan sanksi kerja sosial sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan atau TNI," tulis Pergub tersebut.

Tempat kerja
Untuk pengaturan di tempat kerja, disebutkan dalam Pasal 13 bahwa pimpinan dan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja;
  2. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;
  3. Melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerj;
  4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker;
  5. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
  6. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
  7. Menyediakan hand sanitizer;
  8. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  9. Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;
  10. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19
  11. dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19;
  12. Menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing);
  13. Menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
  14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara preventif;
  15. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja; dan
"Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi: teguran tertulis, atau denda administratif sebesar Rp 25 juta."

"Pengenaan sanksi ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat 1 Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI."
Sumber : cnbc.Indonesia

Subscribe to receive free email updates: