Eks Orang Terkaya RI Terancam Penjara dan Denda Rp 3,5 M di Singapura




Jakarta - Taipan Indonesia yakni CEO KS Energy Kris Taenar Wiluan tengah menghadapi 112 dakwaan terkait dugaan pelanggaran Securities and Futures Act. Pelanggaran itu terkait manipulasi perdagangan saham (false trading and market-rigging transactions).
Mengutip Straits Times, Kamis (6/8/2020), Wiluan yang juga pendiri Citramas Group diduga menginstruksikan karyawannya Ho Chee Yen meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy. Perusahaan ini dikendalikan oleh Wiluan.
Transaksi dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham perusahaan. Untuk perannya, Ho juga menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act.
Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal US$ 250.000 atau Rp 3,5 miliar (kurs Rp 14.000).
Wiluan sendiri tercatat berada di urutan ke-40 orang terkaya Indonesia menurut Forbes di tahun 2009 dengan kekayaan bersih US$ 240 juta. Kris juga diduga menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang perwakilan perdagangan CIMB Securities untuk melayani perdagangan akun Pacific One. Tujuannya untuk mendorong harga saham di mana transaksinya dilakukan pada Mei-Juli 2016 dan Juni 2015.
Ho diduga bersekongkol dengan Wiluan dengan menyampaikan instruksinya kepada Ngin dan Yeo Jin Lui, pedagang lain dengan CIMB Securities untuk melakukan perdagangan saham KS Energy antara Desember 2014 dan September 2016 melalui akun perdagangan Pacific One.
Diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Wiluan keluar dengan jaminan US$ 250.000. Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari KSCGP Juris juga keluar dengan jaminan US$ 70.000. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.
Pada 2017, Wiluan dan putranya Richard James Wiluan diminta keterangan oleh Commercial Affairs Department (CAD) dalam penyelidikan terhadap potensi pelanggaran Securities and Futures Act. Sementara, perusahaan menyatakan kepada Bursa Singapura pada April 2017 bahwa mereka akan bekerja sama terkait penyelidikan itu.
"Keduanya telah memberi tahu dewan direksi bahwa mereka telah dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan, termasuk memberikan akses ke semua data elektronik, peralatan TI dan perangkat penyimpanan data mulai Januari 2015," bunyi pernyataan perusahaan.

Subscribe to receive free email updates: