Kejar Korupsi DPRD Kaltim, Dewan Rakyat Dayak Kirim Surat ke-4 ke Kejagung RI

Wakil Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kaltim Iwan Kurniawan (Kanan) dan Kordinator Lapangan DRD DPW Kaltim Dedy Gunawan (Kiri) saat berkirim surat ke Kejagung RI. (foto dok. Lapan6online)
Jakarta, Beritatimur.id : Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), Siswansyah kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Jakarta menindaklanjuti dugaan mangkraknya kasus-kasus korupsi yang mendera kalimantan Timur (Kaltim) dan Kab. Berau beberapa dekade sebelumnya.
Surat yang dikirim adalah surat kelima yang dilayangkan Siswansyah. Empat surat sebelumnya, menurut Siswansyah belum ada satu pun surat yang dibalas Kejagung RI.
“Belum ada satu pun balasan dari Kejagung,” ucap Siswansyah kepada redaksi Lapan6online di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
 Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), Siswansyah saat mendatangi Sekretaris Negara, mengirim surat tembusan ke Presiden Joko Widodo. (foto dok. Lapan6online)
Siswansyah mengungkap, surat yang dilayangkan masih sama dengan surat sebelumnya, yakni kasus korupsi massal dana APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 1999- 2004 terkait penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD Tahun 2000- 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp96,4 Miliar.
Selasa 18 agustus 2020 DRD DPW Kaltim menyurati lagi Kejagung, Presiden, KPK dan Ombudsman terkait Korupsi massal anggota DPRD periode 1999-2004 ada kerugian negara Rp96 miliar. Tersangka lenyap? Hukum di negeri ini terlihat tak adil,” terangnya.

9 Tersangka, 3 Divonis 6 Bebas

Siswansyah mengatakan, dalam kasus korupsi massal ini, telah ditetapkan 9 tersangka anggota DPRD periode 1999-2004, dimana 3 orang diantaranya telah divonis di Pengadilan Negeri Samarinda, yakni Mantan Ketua DPRD Kaltim priode 1999-2004, Sukardi Djarwo Putro dari fraksi PDIP dan 2 orang mantan Wakil Ketua masing-masing bernama Kasyful Anwar As’addari dari fraksi Golkar dan Khairul Fuad dari fraksi PPP.
Sementara 6 tersangka lainnya masih bebas. Diantaranya, Andi Harun (saat ini anggota DPRD Kaltim Partai Gerinda), Ipong Muchlissoni (saat ini menjadi Bupati Ponorogo), Herlan Agussalim (Almahrum), Abdul Hamid, Agus Tantomo (saat ini Wakil Bupati Berau) dan Herman Okol.
Siswansyah mengungkap, kasus kasus itu kabarnya sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) alias dihentikan proses hukumnya.
Namun begitu, menurut Siswansyah, Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah berjanji tidak akan membiarkan kasus tersebut terkubur sampai menemukan bukti baru dan recovery kerugian negara yang belum dikembalikan.
Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), Siswansyah didampingi Wakil Ketua Iwan Kurniawan (Kanan) dan Kordinator Lapangan DRD Dedy Gunawan (Kiri) saat berkirim surat tembusan ke Ombudsman RI. (foto dok. Lapan6online)
Siswansyah memastikan akan terus mengusut skandal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp96,4 miliar itu. Tidak tertutup kemungkinan, kasus kasus korupsi lainnya yang diduga mangkrak, juga akan terus dia ungkap. Demikian Siswansyah.

Apresiasi dari Ombudsman RI

Sementara itu, Ombudsman RI menyatakan apresiasinya dengan membalas surat tembusan yang sebelumnya dilayangkan ke Ombudsman.
Mengutip surat Ombudsman RI nomor B/SS4/LM.36/0563.2020/VIV2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang diungkap Siswansyah, dikirim via email ke DRD DPW Kaltim, Ombudsman menyatakan, “Bersama ini diberitahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima surat tembusan laporan/pengaduan yang Saudara/i tujukan kepada Jaksa Agung RI. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara/i menginformasikan permasalahan yang dialami tersebut dan berharap mendapatkan penyelesaian yang terbaik dari instansi yang berwenang.
Ombudsman meminta agar DRD DPW Kaltim menunggu jawaban atau penjelasan dan atau penyelesaian dari instansi bersangkutan sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
“Apabila laporan/pengaduan tersebut tidak mendapat tanggapan penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan, Saudara/i dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI,” tandas surat Ombudsman RI yang ditandatangai oleh Prof. Amzulian Rifai SH LLM Ph.D.
Ombudsman meminta agar DRD DPW Kaltim menunggu jawaban atau penjelasan dan atau penyelesaian dari instansi bersangkutan sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
“Apabila laporan/pengaduan tersebut tidak mendapat tanggapan penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan, Saudara/i dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI,” tandas surat Ombudsman RI yang ditandatangai oleh Prof. Amzulian Rifai SH LLM Ph.D.
Sumber :(RedHuge/Lapan6online)

Subscribe to receive free email updates: