Ganjar Dukung Waket DPRD Tegal Diproses Hukum: Bisa Jadi Contoh



Tegal - 

Menko Polhukam Mahfud Md mendorong kasus konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di saat pandemi virus Corona (COVID-19) diproses hukum. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo pun sepakat karena konser itu mengundang kerumunan massa.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," kata Ganjar di rumah dinasnya, Semarang, Sabtu (26/9/2020).

Ganjar juga berpendapat partai polisi wajib mengambil tindakan terhadap kadernya yang melakukan kesalahan. Dia berharap kasus konser dangdut Wasmad ini bisa jadi contoh bagi tokoh lainnya untuk menahan diri di masa pandemi.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," tegasnya

Ganjar mengajak partisipasi parpol untuk ikut menertibkan kadernya. Terlebih di masa kampanye Pilkada 2020 ini rawan kegiatan yang mengundang kerumunan.

"Harapannya, mereka ini yang nantinya menjaga. Kalau masing-masing partai melakukan yang sama dan mengamankan masing-masing partainya, harapan kita semuanya bisa tertib. Ini ada sedikit kaitannya, antara mereka yang bertugas sebagai pejabat publik atau yang bersiap melakukan tugas sebagai pejabat publik. Contohnya, dalam kontestasi Pilkada tahun ini," ujar Ganjar.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut pada Rabu (23/9) lalu. Acara itu dihadiri banyak orang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

Lewat akun Twitternya @mohmahfumd, Mahfud MD membalas cuitan Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus @gusmusgusmu seperti dilihat detikcom, Sabtu (26/9). Gus Mus khawatir jika hanya pemerintah yang yakin dapat menjaga dan menanggulangi dampak Corona, sementara yang lainnya dipertanyakan.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut jika penyelenggara konser dangdut itu diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 2016 ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Tak hanya itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena terkait izin konser tersebut. Selain kehilangan jabatan, Joeharno juga berurusan dengan Propam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (26/9).



Subscribe to receive free email updates: