Kejaksaan Kembali Minta Keterangan 2 Orang Korban Terkait Korupsi Dugaan Kredit Fiktif PT Jaztel dan Bank BRI
Para remaja yang terjerarat kridit fiktif PT JazminaAsri Kreasi (doc:team)
Jakarta - Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : PRINT-400/M.1.10/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020. Dengan kode surat Pidsus- 6A.
Terkait laporan Gerai Hukum atas kredit fiktif PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) dengan Bank BRI Cabang Tanah Abang, telah dilakukan permintaan keterangan dari 2 orang anak remaja yang menjadi korban.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta keterangan dua orang korban anak remaja Fauzan dan Fauzi yang terjerat kredit fiktif antara PT Jaztel dan Bank BRI cabang Tanah Abang. Fauzan terjerat sisa kredit Rp. 102 jutaan dari pinjaman yang diajukan Rp. 150 juta . Kemudian Fauzi terjerat kredit fiktif Rp. 550 juta dengan sisa tunggakan kredit Rp. 500 jutaan.
"Pada hari ini Rabu 2 september 2020 , Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali meminta keterangan dua anak remaja yang menjadi korban atas nama Septu Indrayana dan Fahmi Suhada," jelas Hendri Wilman selaku kuasa hukum korban dari Gerai Hukum pada 2 september 2020.
Fahmi terjerat kredit fiktif Rp. 150 juta dengan hutang Rp. 105 juta , kemudian Septu terjerat kredit fiktif sebesar Rp. 150 juta dengan sisa kredit Rp. 101 juta di Bank BRI Cabang Tanah Abang.
Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija, SH. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari Rabu 2 september 2020 ini kembali meminta keterangan korban , dikarenakan korban manipulasi data sebagai karyawan fiktif dari PT. Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
PT Jaztel memanipulasi data Fahmi dan Septu, sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan tahun 2016.
Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jaztel dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.
"Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi , jadi
kami dari Gerai Hukum ,meminta kepada Jaksa Agung yang berkompeten disini untuk mengawal kasus ini dengan tegak lurus dan mengedepankan kepentingan korban sebagai anak bangsa yang mencari keadilan di negeri Indonesia ini," tutup Wilman.
Jakarta - Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : PRINT-400/M.1.10/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020. Dengan kode surat Pidsus- 6A.
Terkait laporan Gerai Hukum atas kredit fiktif PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) dengan Bank BRI Cabang Tanah Abang, telah dilakukan permintaan keterangan dari 2 orang anak remaja yang menjadi korban.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta keterangan dua orang korban anak remaja Fauzan dan Fauzi yang terjerat kredit fiktif antara PT Jaztel dan Bank BRI cabang Tanah Abang. Fauzan terjerat sisa kredit Rp. 102 jutaan dari pinjaman yang diajukan Rp. 150 juta . Kemudian Fauzi terjerat kredit fiktif Rp. 550 juta dengan sisa tunggakan kredit Rp. 500 jutaan.
"Pada hari ini Rabu 2 september 2020 , Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali meminta keterangan dua anak remaja yang menjadi korban atas nama Septu Indrayana dan Fahmi Suhada," jelas Hendri Wilman selaku kuasa hukum korban dari Gerai Hukum pada 2 september 2020.
Fahmi terjerat kredit fiktif Rp. 150 juta dengan hutang Rp. 105 juta , kemudian Septu terjerat kredit fiktif sebesar Rp. 150 juta dengan sisa kredit Rp. 101 juta di Bank BRI Cabang Tanah Abang.
Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija, SH. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari Rabu 2 september 2020 ini kembali meminta keterangan korban , dikarenakan korban manipulasi data sebagai karyawan fiktif dari PT. Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
PT Jaztel memanipulasi data Fahmi dan Septu, sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan tahun 2016.
Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jaztel dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.
"Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi , jadi
kami dari Gerai Hukum ,meminta kepada Jaksa Agung yang berkompeten disini untuk mengawal kasus ini dengan tegak lurus dan mengedepankan kepentingan korban sebagai anak bangsa yang mencari keadilan di negeri Indonesia ini," tutup Wilman.