DAWIS RW.01 KELURAHAN KLENDER GREBEK MASKER
Kelompok Dasawisma (Dawis) RW 01 Kelurahan Klender |
BERITATIMUR - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Kesadaran menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Terlebih lagi di tengah kasus yang terus meningkat, penerapan tersebut wajib dilakukan setiap orang. Salah satunya kewajiban menggunakan masker saat berada di ruang publik seperti kantor, pasar atau pusat perbelanjaan, transportasi dan area umum lainnya. Upaya itu terus digaungkan, termasuk dari Kelompok Dasawisma RW 01 Kelurahan Klender, Minggu (25/10)
Ketua RW 01 Kelurahan Klender, Rahmad Satriyono mengatakan “Intinya, kita fokus saja bagaimana mengubah perilaku masyarakat dari tidak pakai masker menjadi pakai masker. Sekarang ini vaksin yang sudah tersedia adalah masker. Inilah yang relatif murah dan mencegah tertular COVID-19 karena bisa melindungi kamu dan aku,” tukasnya.
Saat ini, Kadernya terus melakukan kampanye atau sosialisasi wajib masker ke berbagai wilayah dan tempat. Cara penyampaian juga harus menyesuaikan dengan pemahaman orang. Misalnya, sosialisasi di jalan akan berbeda dengan cara kampanye di pasar tradisional.
Kegiatan sukarela ini dilakukan agar masyarakat menggunakan masker secara arif dan mengerti tujuannya menggunakan masker. Namun, dengan tetap menyesuaikan kemampuan ekonomi membeli masker.
Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi COVID-19 di DKI Jakarta, tentu perlu peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
selanjutnya warga yang tidak menggunakan masker diberikan sangsi pilihan mulai dari push up, menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila. warga ini lantas memilih sangsi hukuman mengucapkan pancasila..