Habib Rizieq Tak Mau Sidang Virtual, pengacara : Kemungkinan Walk Out
Habib Rizieq (Foto: Ari Saputra)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur(Jaktim) akan menggelar sidang kasus kerumunan dan tes swab yang menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk sebagai terdakwa. Apakah HRS akan menghadiri sidang yang digelar virtual ini?
"Kita lihat ya. Masih ada diskusi lebih lanjut. Tapi kemungkinan besar akan walk out karena Habib Rizieq nggak mau kalau online. Kita lihat," kata tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Aziz mengatakan Habib Rizieq Shihab menolak untuk menghadiri sidang online. Namun mengenai kehadiran Habib Rizieq di sidang hari ini belum diputuskan.
"Habib Rizieq tidak mau sidang online. Kedua untuk besok (hari ini, red) kita lihat besok saya belum tahu kondisi kejadian, apakah mau dihadirkan dulu atau walkout. Kita lihat," kata dia.
Aziz mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan dengan sidang online kepada kejaksaan hingga Mahkamah Agung. Namun belum ada jawaban.
"Surat sudah kita layangkan ke semua instansi yang memang ada wewenangnya, kita sudah bersurat ada surat pernyataannya juga bahwa ketujuh terdakwa menyatakan di atas matrai tidak bersedia untuk sidang secara online," jelasnya.
Aziz juga menyoroti tim kejaksaan yang menyampaikan surat undangan secara langsung kepada Habib Rizieq Shibab yang berada di Rutan Mabes Polri. Menurutnya itu bertentangan dengan PERMA No 4 Tahun 2020.
"Kemarin, tadi jaksa dari pihak kejaksaan beberapa orang datang datang ke rutan Mabes Polri membawa surat panggilan untuk sidang online besok. Padahal menurut PERMA 4 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 2 panggilan sidang online untuk terdakwa yang sedang dalam rutan dikirimkan melalui domisili online. Artinya PERMA sendiri tidak diikuti, kalau diikuti hanya sesuai dengan kemauannya. Kan nggak konsisten berarti. Yang jelas tidak diantarkan langsung," jelasnya.
"Untuk apa online orang ngasihnya langsung. Hadirkan aja langsung. Artinya mereka nggak konsisten. Kalau yang menguntungkan pihak jaksa dan hakim digunakan PERMA. Giliran ada ketentuan lewat online dia tidak lakukan, dia datang langsung, apa gunanya sidang online. Sidang online kan meminimalisir adanya bertemu, ini mereka berapa kali ketemu Habib. Memang dan motifnya bukan seperti itu, bukan seperti PERMA maksud, bukan. Motifnya ini saya nggak tahu," sambung Aziz.
Sumber: detiknews