Sertifikasi Tanah Ex HGU untuk Kelompok Tani mendapatkan Penolakan dari warga Sodong

 


beritatimur.id - Pemalang - Beramula dari warga atas nama Waryoni diusir dari rumah yang dihuni bersama keluarganya di bekas kantor milik PT Kencana oleh kelompok Tani Bhakti Mandiri yang terletak di Sodong Basari, hal ini membuat masyarakat Sodong Basari bereaksi dengan memasang baner bertuliskan warga Sodong Basari menolak sertifikasi Lahan ex HGU untuk kelompok tani, Minggu (28/03/2020).

Menurut Ali Sodikin Masyarakat Sodong Basari tidak sepakat dengan adanya sertifikasi lahan ex HGU untuk kelompok maupun perorangan, sebaiknya tanah ex HGU diberikan Ke Desa untuk dikelola. Sehingga Desa mempunyai aset. 

Selama ini  tanah ex HGU di garap oleh kelompok Tani Bhakti Mandiri yang sampai detik ini ingin menguasai tanah tersebut menjadi hak milik. "Makanya tindakan-tindakan pengusiran ini sudah diluar batas manusiawi". Katanya.

Apabila tanah tersebut di kelola oleh Desa maka dalam pengelolaannya akan melibatkan seluruh masyarakat. "Entah itu diatur teknisnya mau secara bergantian ketika sudah sejahtera, maupun bagaimana nanti melalui musdes" imbuhnya.

Intinya kita menyuarakan aspirasi masyarakat bahwa tanah ex HGU tersebut harus dikelola oleh Desa, ungkap Ali Sodikin

Pemerintahan Desa Sikasur Kusin S.Pd menyampaikan sehubungan Desa Persiapan Sodong Basari secara administrasi masih mengikuti Desa induk, maka untuk koordinasi penyelasaian tanah ex HGU ini melibatkan 2 Pemerintahan Desa induk dan Desa Persiapan Sodong Basari dengan memfasilitasi pertemuan antara pro dan kontra. Namun sampai sekarang belum selesai. Kami mencari solusi yang terbaik agar masalah ini cepat selesai.

Nanti upayakan untuk pertemuan lagi kembali, Harapannya saling legowo sehingga ada titik temu untuk kemajuan Desa Sodong Basari, ungkap Kusin S.Pd selaku Kepala Desa Sikasur.(Red)

team - beritatimur.id

Subscribe to receive free email updates: