Tak ayal rencana pagelaran ebèg di ciduk satgas covid 19 di Kabupaten Purbalingga
Purbalingga-Jawa Tengah-Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Pengadegan melakukan pembubaran rencana pentas kuda kepang di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga, pada Sabtu (28/8/2021).
Pembubaran dilakukan karena kegiatan berpotensi menyebabkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM Level 4.
Petugas gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, TNI dan Satpol PP kecamatan membubarkan rencana pentas kuda kepang yang akan dimulai pukul 14.00 WIB. Penyelenggara yaitu SP warga RT 5 RW 2 Desa Tumanggal.
Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan, bahwa kami mendapatkan laporan bahwa di Desa Tumanggal akan diselenggarakan pentas kuda kepang. Saat kita lakukan pengecekan benar saja seluruh persiapan pentas sudah lengkap dan menunggu jam pelaksanaan.
"Berhubung wilayah Kabupaten Purbalingga masih diterapkan PPKM Level 4, maka kegiatan masyarakat yang berpotensi dihadiri banyak warga belum diperbolehkan. Oleh sebab itu kita lakukan pembubaran kegiatan," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa selama penerapan PPKM Level 4 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purbalingga kegiatan masyarakat berupa hiburan maupun pentas seni budaya yang menghadirkan banyak penonton belum diperbolehkan. Oleh karenanya kita lakukan pemantauan dan apabila ditemukan masih ada kegiatan tersebut kita lakukan upaya pembubaran.
"Rencana pentas kuda kepang secara humanis kita bubarkan, karena biasanya kegiatan dihadiri banyak masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerumunan. Selain itu, bisa menimbulkan klaster baru Covid-19," katanya.
Kapolsek menambahkan setelah kita berikan pemahaman terkait penerapan PPKM Level 4, penyelenggara bersedia membatalkan pentas kuda kepang. Kelengkapan dan peralatan kuda kepang kemudian dibongkar dari lokasi yang rencananya pentas akan dilaksanakan
IMS