Disdukcapil Kabupaten Pemalang Adakan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan SE-EKS Kawedanan Belik

Media Berita Timur, Pemalang, Jawa Tengah


Beritatimur - Disdukcapil Kabupaten Pemalang mengadakan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bagi fasilitator Adminduk Desa / Kelurahan SE-EKS Kawedanan Belik, bertempat di pendopo kecamatan Belik, kabupaten Pemalang.

acara di langsung pada hari Kamis, tanggal 30/06/2022 dan berjalan dengan lancar, dalam sambutanya Kabid PIAK-PD ( pengelola informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data ) menerangkan " aturan Permendagri 73 Tahun 2022 yang dirilis oleh Pemerintah terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan.

Dalam Permendagri tersebut ada aturan baru tentang penggunaan nama di dokumen kependudukan, mengatur kebijakan tentang penulisan nama di dokumen kependudukan Permendagri tersebut berlaku per tanggal 21 April 2022, pasal 2 Permendagri 73 tahun 2022 menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai peraturan perundang undangan, kriterianya tercantum dalam pasal 4 sebagai berikut :

1. Mudah di baca , tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.

2 .jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk sepasi.

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata dan kalau ada penulisan nama yang menggunakan angka dan tanda baca, mencatumkan gelar pendidikan dan keagamaan maka KTP atau KK tidak akan di cetak " ujarnya 


Penulis : Ragus T.u dan Arni Agustina

Subscribe to receive free email updates: