Cegah Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak PPT Jayandu Widuri Berikan Layanan Kepada Korban Di Kabupaten Pemalang
Talkshow "Jelajah OPD" LPPL Radio Swara Widuri Pemalang , Selasa (12/7/2022). |
Media Berita Timur, Pemalang, Jawa Tengah
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jayandu Widuri memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, hal tersebut disampaikan Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP - PA) Dinsos KBPP Muhammad Tarom Pada Program Talkshow "Jelajah OPD" LPPL Radio Swara Widuri Pemalang , Selasa (12/7/2022).
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang Berdasarkan SK Bupati Nomor 188.4/205 Tahun 2017 itu menggunakan PPT Jayandu Widuri yang merupakan lembaga yang bersifat koordinatif dan eksekutif yang mempunyai tugas memberikan layanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak". Ujarnya.
Menurut Tarom, berdasarkan data yang masuk pada PPT Jayandu Widuri dalam kurun 5 Tahun terakhir yakni tahun 2017 - 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang sejumlah 384 kasus.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kab. Pemalang selama kurun waktu tahun 5 tahun terakhir 2017-2021 sejumlah 384 kasus dengan rincian tahun 2017 sebanyak 67 kasus, tahun 2018 sebanyak 57 kasus, tahun 2019 sebanyak 69 kasus tahun 2020 sebanyak 89 kasus dan tahun 2021 sebanyak 102 kasus" Paparnya.
PPT Jayandu Widuri, menurutnya memberikan layanan pengaduan meliputi penerimaan laporan, wawancara, konseling dasar, pendampingan korban dan penjangkauan serta mediasi.
"Kemudian di PPT Jayandu Widuri peran dari Dinsos KBPP utamanya di urusan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah terkait dengan memberikan layanan pengaduan meliputi penerimaan laporan, wawancara, konseling dasar, pendampingan korban, penjangkauan dan mediasi antara pelaku dan korban terutama untuk kasus KDRT yang dilayani oleh kami" Ucapnya.
Ia menambahkan, jika korban membutuhkan layanan lain seperti layanan kesehatan, layanan penegakan hukum, dan layanan bantuan hukum akan di arahkan atau dirujuk kepada lembaga yang membidangi layanan tersebut.
"Manakala korban membutuhkan layanan lain, maka akan dirujuk kepada lembaga layanan yang ada seperti layanan kesehatan kita arahkan ke RS ashari dan Puskesmas, kemudian untuk layanan penegakan hukum itu dirujuk ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan, kemudian jika ia mengalami gangguan psikologi maka dirujuk ke tenaga psikolog, manakala ia membutuhkan bantuan hukum kita juga bekerjasama dengan Peradi untuk memberikan layanan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban" Tambahnya.
Meengenai proses pelaporan di PPT Jayandu Widuri, Tarom mengatakan korban didampingi keluarga atau pihak lain dapat datang langsung ke PPT Jayandu Widuri atau menghubungi Call Center di 0878-3060-1587 atau bisa datang ke Polres Pemalang.
"Terkait dengan sistem laporan kasus kekerasan perempuan dan anak yang di tangani PPT Jayandu Widuri kita menggunakan sistem yang mudah dan murah, yang pertama korban didampingi keluarga atau pihak lain datang ke PPT Jayandu Widuri terutama ke Unit Layanan Pengaduan beralamat di Kompleks Kantor Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang atau bisa menghubungi nomor 0878-3060-1587 atau datang ke Polres Pemalang.
Untuk Persyaratan pelaporan, persyaratan hanya membawa identitas berupa KTP, KK atupun SIM, mengenai biaya, Tarom mengatakan semua layanan di PPT Jayandu Widuri Gratis.
"Persyaratan nya sangat simpel yakni identitas berupa KTP, KK, atau SIM dan perlu kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang bahwa layanan yang ada di PPT Jayandu Widuri dari seluruh layanan yaitu bersifat gratis"
Penulis : Ragus T.u dan Arni Agustina