Residivis Narkotika di Banyumas Ditangkap Polisi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan Ok (36) warga Desa Padamara dan PW (38) warga desa Notog Patikraja Kab. Banyumas yang ditangkap berdasarkan informasi adanya aktifitas jual beli Narkotika di duga sabu.
"Dari kedua tersangka yang merupakan residivis narkotika, ditemukan barang berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 304,77 gram, 132 paket bungkusan siap edar dengan berat total 102,49 gram, 2 unit Hp dan 1 unit kendaraan mobil merk Avanza tahun 2015 warna putih", papar Kapolresta Banyumas didepan awak media Selasa (12/7/22).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka OK mengakui membeli sabu kepada seorang yang bernama RN (masih dalam penyelidikan) melalui perantara PW.
"Setelah mendapatkan barang berupa sabu kemudian tersangka OK mengemas dan memaket sabu siap edar dan dijual sendri dengan harga perpaket 1 gram seharga Rp, 1.200.000,- dan untuk paket 0,5 gram seharga Rp, 600.000,-", jelasnya.
Lanjut Kapolresta Banyumas menuturkan tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Imam Santoso