Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam




Purbalingga - Beredar video pengancaman dengan senjata tajam terhadap sopir bus yang dilakukan oleh dua orang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di dekat SPBU Padamara. Video terbaru kemudian beredar ramai di sejumlah media sosial.


Terkait peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan dua pelaku lain yang turut dalam peristiwa kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023) mengatakan terkait video viral pengancaman sopir bus yang dilakukan oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.


"Pelapor merasa terancam dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga. Setelah menerima laporan, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/3/2023)," jelas kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.


Disampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan sejumlah dua orang yaitu MN (42) warga Kecamatan Padamara dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Pelaku ini yang membawa senjata tajam dan memukul kaca bus.


"Dua pelaku lain yang turut dalam peristiwa, masuk dalam DPO dan masih dalam pencarian oleh petugas dari Satreskrim," tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa peristiwa bermula saat para pelaku selesai dari tempat hiburan. Kemudian menggunakan mobil melaju di jalan MT Haryono ke arah SPBU Padamara. Saat itu, melaju bus di belakangnya yang kemudian membunyikan klakson. 


"Pelaku merasa tersinggung, kemudian turun dari mobil menghampiri bus dengan membawa senjata tajam melakukan pengancaman terhadap sopir. Pelaku juga meminta uang kepada sopir sebanyak Rp. 500 ribu namun hanya diberi Rp. 200 ribu oleh sopir," ungkapnya.


Barang bukti yang diamankan diantaranya mobil yang dipakai oleh para pelaku yaitu jenis Toyota Etios warna Putih. Selain itu, diamankan juga satu bilah senjata tajam berupa parang sepanjang 60 centimeter yang dipakai pelaku.


"Kepada pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.


Kapolres menambahkan kepada masyarakat agar tidak ragu apabila melihat atau mengalami tindak pidana di wilayah Kabupaten Purbalingga. Silakan melaporkan ke Polres Purbalingga. Pelaporan bisa melalui layanan 110 maupun nomor telepon yang sudah kami publikasikan.

Subscribe to receive free email updates: