Polres Purbalingga Gelar Operasi Patuh Candi 2024, Ini 12 Sasaran Penindakan


Polres Purbalingga - Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar Operasi Patuh Candi 2024. Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Purbalingga, Senin (15/7/2024).

Operasi Patuh Candi 2024 digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 - 28 Juli 2024. Operasi digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Berdasarkan postingan Instagram resmi Satlantas Polres Purbalingga ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Candi 2024. 

Pelanggaran tersebut yaitu berkendara tidak menggunakan helm SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan, penggunaan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan melawan arus.

Selanjutnya pelanggaran lalu lintas berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan lampu strobo dan sirine tidak sesuai ketentuan dan melebihi batas kecepatan.

Selain itu, pelanggaran lalu lintas tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB tidak sesuai ketentuan, berkendara tidak menggunakan safety belt dan kendaraan over dimensi dan over load.

Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Sehingga kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan dapat diminimalisir.


Subscribe to receive free email updates: