Kapolres Purbalingga Resmikan Ruang SPKT dan Luncurkan Aplikasi SIAP

Polres PurbaIingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto meresmikan bangunan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang baru direnovasi. Selain itu, meluncurkan aplikasi pelayanan bernama SIAP yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Aduan dan Pelayanan, Rabu (13/11/2024).

Kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolres Purbalingga didampingi Ketua FKUB Purbalingga KH Nurkholis Masrur. Kegiatan dihadiri oleh pejabat utama Polres Purbalingga di ruang SPKT. 

Kapolres Purbalingga mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan peresmian ruang SPKT yang baru. Ruang SPKT ini bukan bangunan baru, namun telah direnovasi agar memenuhi standar pelayanan untuk masyarakat. 

"Harapannya ruang SPKT bisa menjadi ruang pelayanan yang nyaman bagi masyarakat. Ruang SPKT ini dilengkapi  ruang gelar perkara, ruang laktasi dan  pelayanan bagi disabilitas sehingga pelayanan bisa lebih maksimal kepada masyarakat," jelas Kapolres.

Disampaikan bahwa untuk aplikasi SIAP dibuat untuk mendukung commander wish Kapolda Jateng dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dimana ditekankan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan aplikasi SIAP yang diluncurkan hari ini, bisa meningkatkan pelayanan publik Polres Purbalingga kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres.

Dijelaskan bahwa dalam Aplikasi SIAP masyarakat bisa mengadukan apabila terjadi tindak pidana, kriminalitas, bencana maupun kecelakaan. Aduan akan cepat ditindaklanjuti akan langsung diprint dan diajukan ke Kapolres Purbalingga. Bahkan Kapolres juga bisa memonitor secara online melalui handphone. 

"Apabila ada hal-hal penting yang perlu ditindaklanjuti segera, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini," ucap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam informasi, laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi ini, akan diverifikasi dan validasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah masyarakat menyampaikan NIK maka laporan akan segera ditindaklanjuti. 

"Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan aplikasi ini untuk bertanya seputar SKCK, SIM, STNK, BPKB, Biaya PNBP dan lain-lain," ungkap Kapolres.

Kapolres berharap dengan aplikasi ini masyarakat bisa terbantu dan menjadi solusi masyarakat mencari informasi terkait kepolisian. Sehingga mempermudah masyarakat memperoleh informasi dari pihak kepolisian. 

Layanan SIAP Polres PurbaIingga menggunakan nomor WhatsApp 085183389110. Masyarakat bisa memberikan informasi, laporan, pengaduan maupun pertanyaan melalui nomor layanan tersebut. 


(Humas Polres PurbaIingga)

Subscribe to receive free email updates: