Cegah Pinjol, Hanif Dhakiri Gelar Sosialisasi Bersama OJK di Pemalang



Anggota komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, mengajak masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan praktek pinjaman online (Pinjol) illegal yang sudah meresahkan masyarakat. Dengan melaporkan praktek pinjol ilegal ke satgas dan aparat terkait, dapat segera menghentikan kerugian yang lebih besar di masyarakat dan tidak akan bertambah korban dari masyarakat.

Ajakan Hanif Dhakiri tersebut disampaikan dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan yang bertema “Peran OJK dalam Mengatur dan Mengawasi Pinjaman Online”, di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Noviyanto Utomo dan Adelin Natasha Dani.

Menurut Hanif Dhakiri, praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan masyarakat. Angka kerugian akibat pinjol illegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.

"Tentu, (peredaran pinjol illegal) sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat”, kata Hanif Dhakiri menjelaskan.

Hanif Dhakiri menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari pinjol ilegal segera melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat.

Di akhir paparannya, Hanif Dhakiri kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online. Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk memastikan bahwa aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, dan tentu harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban”, tutup Hanif penuh harapan.

Mengamini Hanif Dhakiri, Ketua OJK Regional Tegal, Noviyanto Utomo, juga menjelaskan tentang pentingnya masyarakat untuk segera laporkan investasi bodong dan pinjol ilegal itu ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau ke hotline Pinjol Ilegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.

"Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”, kata Noviyanto.

Subscribe to receive free email updates: