Kabar gembira untuk Desa Desa Karena ada Louncing Sertifikat Aset Desa di Seluruh Kabupaten Pemalang: Kolaborasi Pemkab, Kejaksaan, dan BPN Pemalang

 


Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, secara resmi meluncurkan program sertifikasi aset desa dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Sekolah Alam Gunung Mendelem Desa Mendelem Kecamatan Belik,  Rabu (25l4/12/2024).

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset desa serta mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T,M.Ling, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH. MH. Li, Kepala Kantor ATR/BPN Pemalang Imawan Abdul Ghofur, ST. M.Si,OPD, para camat, serta kepala desa se Kecamatan Belik.

Dalam sambutannya, Bupati Pemalang Mansur Hidayat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPN untuk menyelesaikan permasalahan aset desa yang belum tersertifikasi.

Dengan terbitnya sertifikat aset desa ini, kami berharap semua aset desa dapat terinventarisasi dan terlindungi dari potensi sengketa. Program ini juga merupakan langkah nyata untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan, ujar Bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH. MH. Li menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi dan memberikan asistensi hukum selama proses sertifikasi berlangsung. “Kami akan memastikan tidak ada hambatan hukum yang mengganggu program ini. Kejaksaan juga akan membantu jika terjadi sengketa aset di lapangan,” tegasnya.

Kepala Kantor BPN Pemalang Imawan Abdul Ghofur, ST. MSi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi aset desa, termasuk penempatan tim khusus yang akan bekerja sama dengan pemerintah desa. “Kami optimis seluruh aset desa di Pemalang dapat tersertifikasi dalam waktu yang telah ditargetkan,ungkapnya.(Red)

Subscribe to receive free email updates: