Tugas Dan Wewenang Notaris-PPAT

Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.

Oleh : Helmi Romdhoni


Beritatimur.id, Jakarta – Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident) tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti. Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
Syarat Formil yaitu :
1. Dibuat oleh Pejabat yang berwenang.
2. Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan.
3. Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir pada tanggal yang tersebut di dalam akta.
Syarat Materiil yaitu, Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar.
Akta Apa Saja Yang Dibuat Secara Otentik
Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain :
1. Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukum serta Koperasi teratur dalam UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO  No. 28 Tahun 2004 dan UU Koperasi.
2. Akta Perjanjian Kawin tersebut dalam pasal 147KUH Perdata.
3. Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan tersebut dalamvpasal 1171 ayat 2 KUH
Perdata dan UU No, 4Tahun 1996.
4. Akta Tanah tersebut dalam UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10Tahun 1961.
Tugas dan Wewenang Notaris
Diantara tugas dan wewenang notaris yaitu;
1. Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya apa jenis badan usaha.
2. Membuat akta-akta perjanjian, misalnya:
  • Perikatan jual beli tanah
  • Sewa menyewa tanah
  • Hutang piutang
  • Kerjasama
  • Perjanjian kawin
  • Membuat akta wasiat
  • Membuat akta fidusia
  • Melegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat)
  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
  • Surat kuasa
  • Surat pernyataan
  • Surat persetujuan
Membuatkan dan mendaftar/  menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dan lainnya.
Pengertian PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Perbuatan Hukum Apa Saja Yang Menjadi Wewenang PPAT
1. Akta mengenai Peralihan Hak.
2. Akta mengenai Pembebanan Hak.
Jenis Tugas dan Wewenang PPAT
1. Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
a. Jual beli
b. Hibah termasuk tukar menukar dan pembagian hak bersama.
c. Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak diantaranya , SKMHT dan APHT.
Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang memberi kesaksian mengenai :
1. Identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi.
2. Kehadiran para pihak atau kuasanya. Kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar, keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta,  telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses balik nama terdiri dari :
1. Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak.
2. Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya.
3. Surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak.
4. Akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan.
5. Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak.
6. Bukti identitas penerima hak.
7. Surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
8. Izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2).
9. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang.
10. Bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 48 tahun 1994 Jo PP Nomor 27 tahun 1996 Jo PP nomor 79 tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.


Penulis : Arthur Noija, SH

Subscribe to receive free email updates: