Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Bikin Surat Palsu-Bantu Djoko Tjandra Kabur
Jakarta-Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. beberapa barang bukti ialah dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut," kata dia.
Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana. Prasetijo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim.
"Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST," urai Sigit.Terakhir, Prasetijo juga dijerat pasal soal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Prasetijo sebagai pejabat Polri menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP," beber Sigit.