Kemiskinan dan Pembaruan Data Bansos
Jakarta--Sampai 26 Januari 2021, jumlah positif yang terinfeksi Covid-19 sudah mencapai lebih dari satu juta (1.012.350 kasus). Pandemi Covid-19 memang sangat berdampak terhadap sendi-sendi kehidupan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penduduk yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau usahanya yang mandek. Sehingga angka pengangguran melonjak dan kemiskinan meningkat.
Pada periode September 2019 – Maret 2020, jumlah penduduk miskin menjadi 26,42 juta orang. Jumlah ini setara dengan 9,78 persen total penduduk Indonesia. Penduduk miskin meningkat sebanyak 1,63 juta orang (0,56 persen poin). Bahkan, peningkatan kemiskinan di perkotaan lebih tinggi dari pada di pedesaan, yaitu sebesar 0,82 persen poin sementara di perdesaan meningkat 0,22 persen poin.
Pada periode yang sama, Indeks Kedalaman Kemiskinan juga meningkat sebesar 0,11 poin. Demikian juga, Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami peningkatan 0,02 poin. Bahkan, Gini rasio pun meningkat dari 0,380 menjadi 0,381. Dengan meningkatnya beberapa indikator kemiskinan tersebut, maka pengentasan kemiskinan cenderung akan lebih sulit.
Diperkirakan kemiskinan akan meningkat seiring dengan kontraksinya Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar -5,32 persen pada triwulan II/2020 dan -3,49 persen pada triwulan II/2020. Padahal pada triwulan I/2020 dimana LPE-nya masih tumbuh 2,97 persen, sudah menyebabkan kemiskinannya meningkat.
Salah satu program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah menggencarkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Sebagai langkah antisipasi pemerintah untuk meminimalisasi meningkatnya kemiskinan dan ancaman resesi ekonomi.
Kualitas Data
Data penduduk yang valid sangat menentukan kualitas data penerima bansos. Kisruh penerima bansos telah menjadi polemik dan meresahkan masyarakat. Carut-marutnya data menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kisruh tersebut.
Menurut Menteri Keuangan salah satu persoalan dalam penyaluran bansos adalah perkara data. Data penerima bansos yang ada di Kementerian Sosial sudah lama tidak diperbaharui. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terakhir dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). Setelah itu, pembaharuan data tersebut tergantung kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009.
Tetapi masalahnya tidak semua pemerintah daerah (pemda) melakukan pemutakhiran data. Akibatnya banyak penyaluran bantuan menjadi tidak tepat sasaran. Karena selama kurun waktu 5 tahun terakhir, kondisi masyarakat pasti mengalami perubahan. Sehingga penting untuk terus memperbaharui data secara berkala. Variasi pemutakhiran data di daerah turut dipengaruhi oleh dukungan pemda terutama dalam hal kebijakan dan pendanaannya.
Pemerintah Pusat mendapat banyak kritik terkait buruknya data. Selain tidak mutakhir, tiap kementerian memiliki data masing-masing sehingga data yang dimiliki pemerintah pusat dengan daerah tidak sinkron.
Berdasarkan hasil riset SMERU masih banyak permasalahan penyaluran bantuan. Permasalahan tersebut antara lain masih ditemukannya penerima yang tidak layak serta keluarga miskin yang tidak menjadi penerima. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima 1.074 keluhan terkait bansos. Ombudsman pun mencatat pengaduan mengenai penyaluran bansos merupakan yang terbanyak dengan 1.346 aduan sampai Juli 2020.
Makanya, KPK mendesak Kementerian Sosial untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bansos. Bahkan KPK menemukan 16,7 juta orang tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi ada di DTKS yang isinya ada 97 juta individu.
Seharusnya Pemda aktif memperbaharui dan memverifikasi data penerima bansos. Apalagi pemerintah berencana melanjutkan dan meningkatkan anggaran bansos pada 2021, dengan menganggarkan dana pada APBN 2021 sebesar Rp 419,3 triliun. Angka itu naik dua kali lipat dari anggaran sebelumnya yang hanya Rp 203,9 triliun.
Langkah pertama, Mensos Tri Rismaharini adalah ingin membenahi data penerima bantuan sosial. Apalagi telah terjadi berbagai bencana di Tanah Air, sehingga akan muncul penduduk miskin baru. Oleh karena itu perlu ada pemutakhiran data secara komprehensif agar bantuan bisa tersalurkan dengan lebih baik.
Saat ini, DTKS diambil 40% dari populasi rumah tangga yang masuk dalam kelompok masyarakat paling bawah. Dalam perbaikan ke depan, idealnya persentasenya dinaikkan menjadi 60% sehingga data DTKS sudah mengakomodasi anak fakir miskin dan terlantar, dan masyarakat yang hampir miskin (rentan miskin). Pemeringkatan status sosial ekonomi dari 40 persen menjadi 60 persen adalah membuat data diurutkan berdasarkan tingkat kemiskinan/kesejahteraan yang diukur dari besaran pengeluaran bulanan rumah tangga.
Memperkuat Komitmen
Semua kebijakan akan lebih mudah dieksekusi apabila pemerintah memiliki data yang lengkap dan sistem yang mapan. Perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan serta penguatan monitoring dan evaluasi sangat penting. Data tunggal dan andal akan lebih memudahkan pemerintah dalam mendesain program bantuan untuk masyarakat. Sehingga, bantuan dapat disalurkan secara cepat dan tepat.
Setelah penyempurnaan DTKS, untuk ke depannya seluruh kabupaten/kota harus diwajibkan melakukan pembaruan data. Pemda harus memperkuat komitmen pemutakhiran DTKS secara berkala. Kemensos juga wajib membangun sistem yang responsif terhadap pemutakhiran DTKS oleh daerah. Sebagai pembanding, pendataan di Kabupaten Sumedang bisa jadi percontohan (lesson learned).
Data penerima bansos harus sesuai nama, alamat, serta berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Identitas NIK itu sebagai identitas tunggal dalam alokasi bansos. Dinas Sosial Provinsi Jabar pada Mei 2020, melaporkan dari 27 kabupaten/kota yang mengusulkan 3.862.957 Kepala Keluarga (KK) untuk menjadi KK non-DTKS. Tetapi data yang clean hanya 46,39 persen saja, sementara Kabupaten Sumedang mencapai 92,81 persen valid.
Tingginya akurasi data Kabupaten Sumedang karena sinergisitas semua pihak. Pemkab. Sumedang melibatkan seluruh pihak seperti Dinsos, Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Disdukcapil. Disamping itu camat, desa dan RT/RW juga berperan dengan aplikasi "Sapa-Warga". RW mengecek data yang tidak sesuai di lapangan dan memasukkan yang belum terdata.
Dengan pendekatan tersebut, Kabupaten Sumedang dapat memvalidasi 128.480 rawan-miskin-baru. Dari angka tersebut kemudian dipilah-pilah mana KK yang berhak menerima bansos dari pusat, kemensos, provinsi, kabupaten dan desa.
Sebenarnya pendataan yang dilakukan Kabupaten Sumedang bisa juga dilaksanakan oleh kabupaten/kota lainnya. Apalagi Data Adminduk telah dimutakhirkan pada saat Sensus Penduduk (SP) 2020 dan pentingnya indikator kearifan lokal dalam pengentasan kemiskinan. Momentum SP 2020 bisa digunakan sebagai dasar mendapatkan penduduk yang lengkap dan up to date berbasis NIK.
SP 2020 mencatat sebesar 91,32 persen atau sekitar 246,74 juta penduduk berdomisili sesuai Kartu Keluarga (KK/KTP). Sementara sebesar 8,68 persen atau sekitar 23,47 juta penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK/KTP. Jumlah ini mengindikasikan banyaknya penduduk yang bermigrasi dari wilayah tempat tinggal sebelumnya karena sekarang sudah tidak tinggal pada alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
BPS kabupaten/kota bisa dilibatkan sebagai narasumber pada saat pemutakhiran data DTKS di tingkat kabupaten/kota. Sementara Perguruan Tinggi dan dinas terkait lainnya bisa diikutsertakan pada saat monitoring dan evaluasi program pengentasan kemiskinan. Dengan upaya tersebut diharapkan ada ketepatan sasaran dan keterpaduan program sehingga menjadi "daya ungkit" yang lebih kuat. Dengan upaya ini diharapkan penurunan penduduk miskin akan menjadi lebih signifikan.
Nano Suharno: Statistisi Ahli BPS Provinsi Jawa Barat