Kasus Dugaan Korupsi Sebesar 95,4 Miliar di BRI Tanah Abang Disidangkan
Jakarta--Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 95,4 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/7/21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yon Yuniarso dan Pandu Wardana menyeret lima terdakwa yakni, Jasmina Julie Fatima (Direktur PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT. JAK), Sunarya (Manajer Keuangan PT. JAK), Annatasia Rany Nur (Bagian Keuangan PT. JAK) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, baru lima yang diseret ke meja hijau. Sedangkan, Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) baru akan disidangkan berikutnya.
Menurut JPU Pandu Wardana, terdakwa Shinta Dewi yang merupakan Relationship Manager Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat bersama Dinni Nurdiana, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur, diduga telah melanggar hukum merugikan keuangan negara.
Dimana para terdakwa, jelas JPU Pandu Wardana, sejak tahun 2016 sampai 2019 telah menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp95,4 miliar,” ucap JPU Pandu Wardana saat membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai, Fahzal Hendri.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara