Bupati Pemalang Akan Menindak, Terkait Kerumunan Di Kantor Kelurahan Pelutan

 


beritatimur.id--PEMALANG-RI, Kerumunan para warga Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,

Kerumunan tersebut adalah antrian beras program dari Kementrian Sosial/Kemensos, Hingga memadati area kantor Kelurahan Pelutan pada hari Jum’at siang 13 Agustus 2021,

Dikatakan para warga dari lingkungan Kelurahan Pelutan, inisial TL dan RK yang mewakili warga lainnya,

” Sebetulnya kami tidak bermaksud kerumunan, Tapi ternyata kwalitas berasnya kurang layak dikonsumsi, Karena bau dan berwarna kuning, Sedangkan Pak Lurahnya cuek-cuek saja”, kata RK beserta yang lainnya dengan kompak menyampaikan kepada Radar-Indonesia

Hal senada apa yang disampaikan oleh TL dkk,

” Melihat situasi di kantor Kelurahan, Rasanya kaya kantor tidak ada Lurah nya, Bayangkan sudah jelas kwalitas berasnya tidak bagus dan Pak Lurah nya selaku pimpinan di kantor  Kelurahan, Tidak mau menerima keluhan kami selaku warganya, Kami tidak melawan kepada Pak Lurah, Akan tetapi kenyataan seperti ini sering terjadi”, Ungkap TL,

Dua jam kemudian sampai hari ini (19/08/2021) Radar-Indonesia mengkonfirmasikan kepada Ruswinarno, SH selaku Kepala Kelurahan Pelutan via WhastApp,

Namun di abaikan,

Menurut Rosiana atau Rosi selaku Staf Kelurahan Pelutan bahwa,

” Soal beras itu tugas saya yang sampai hari ini sebanyak dua ton, Memang berwarna kuning yang datang nya belakangan, Soal kemarin warga berkerumunan itu bukan tugas saya, Kalau warga konplain tentang kwalitas beras, Harusnya ke agen atau ke Bulog saja”. Kata Rosi kepada Radar-Indonesia

Disamipakan oleh Mukti Agung Wibowo, ST.M.Si selaku Bupati Pemalang saat di temui Radar-Indonesia (15,08/2021) di Pendopo Kabupaten Pemalang bahwa,

” Apapun alasannya akan kami tindak, Berdasarkan kerumunan yang kami melihat di vidio”, ucap Bupati,

Selaku jajaran penyelenggara Negara termasuk Kepala Kelurahan,

Harus nya mematuhi atau menegakan protokol kesehatan (prokes) selama masih pandemi dan masih diperpanjang (PPKM) Covid-19, berdasarkan surat edaran Kapolri nomer ST/3220/XI/KES.7./2020 tentang kerumunan yang dapat menimbulkan penularan claster baru, Maka Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melarang dan dapat dikenakan sangsi sesuai sangsi pasal pelanggaran Covid-19, Terangnya.

Sum:Radar Indonesia


Subscribe to receive free email updates: