DPP FSB Kamiparho: Manajemen PT Kemfood Terindikasi Melakukan Pelanggaran Berserikat
DPP FSB Kamiparho orasi kawasan industri pulogadung (britim/team) |
Beritatimur - Jakarta 16 September 2021,. Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, patut diduga banyak perusahaan dengan sengaja melakukan upaya pemberangusan kebebasan berserikat dengan dalih pandemi, hal ini juga terjadi di perusahaan daging olahan yang terletak di Jalan Pulo Kambing No. 11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Supardi SH MH, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho mengatakan, bahwa perusahaan tersebut dahulu milik pengusaha terkenal Bambang Mustari Sadino atau yang lebih di kenal dengan nama Bob Sadino* pengusah nyentrik yang selalu mengenakan celana pendek tersebut.
Supardi menyampaikan bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut selama 15 tahun dan pernah menjadi ketua Pengurus Komisariat (PK) selama 2 (dua) periode, sehingga Supardi paham betul kondisi buruh disana. Saat itu situasi hubungan industrial masih sangat kondusif dikarenakan dialog sosial berjalan dengan baik. Namun semenjak peralihan management sekitar tahun 2008 keadaan tersebut perlahan- lahan mulai tidak baik, karena mulai ada indikasi upaya pemberangusan serikat.
Selain itu hak- hak serta kesejahteraan buruh dikurangi, seperti ekstra puding, fasilitas kantin yang di ganti dengan Catering, jam kerja di rubah-rubah sesuai keinginan perusahaan.
Hal yang paling disayangkan oleh Supardi, banyak buruh yang tadinya anggota serikat bahkan pengurus perlahan-lahan mengundurkan diri akibat tekanan dari perusahaan. Bahkan beberapa orang yang awalnya pengurus serikat dijadikan General Manager, sehingga keadaan menjadi berubah.
Hal lain, supardi menyampaikan terkait persoalan akhir-akhir ini Manajemen terkesan Arogan serta semena-mena, banyak hak-hak buruh yang di kebiri. Dari data yang diperoleh DPP FSB Kamiparho, berikut adalah hak-hak buruh yang dikebiri, seperti:
- Tunjangan tetap/masa kerja yang di potong;
- Iuran anggota serikat (Cost Of System) yang dihentikan secara sepihak;
- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020 yang dibayarkan dengan voucher belanja;
- 18 bulan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak di setorkan;
- Tunjangan Hari Raya tahun 2021 belum dibayarkan;
- 100 buruh dirumahkan dengan gaji hanya 10 persen dari gaji perbulan, tanpa kesepakatan atau perundingan terlebih dahulu dengan serikat buruh;
- Buruh tak boleh bekerja di tempat lain, dan jika di ketahui bekerja di tempat lain maka upah 10 % tersebut tidak di berikan.
Supardi mengatakan bahwa perusahaan tersebut sejatinya tidak berdampak adanya pandemic, karena jenis usahanya adalah makanan siap saji (daging olahan) namun patut diduga, manajemen yang ada di perusahaan tersebut tidak mempunyai kualitas sebagai manajemen.
Oleh karena itu, jika perusahaan tidak segera merealisasikan tuntutan-tuntutan anggotanya maka persoalan tersebut akan dijadikan issu nasional sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memberangus keberadaan serikat buruh disana. Dan secara organisasi akan melakukan segala upaya baik Litigasi maupun Non litigasi.
Terakhir, jika upaya melalui demonstrasi gagal serta perundingan tak membuahkan hasil, Ia selaku Ketua Umum DPP FSB Kamiparho akan menginstruksikan ke semua anggota KSBSI untuk memboikot dan tidak membeli semua merk yang di produksi oleh PT. Kemang Food Industries.
Sementara itu, Ketua DPC FSB Kamiparho, Alson Naibaho selaku penanggung jawab aksi unjuk rasa Buruh PT Kemang Food Industries berharap ada penyelesaian dan Pemerintah dalam hal ini Sudinaker Jaktim agar bisa mendesak pengusaha untuk melakukan perundingan dalam hal penyelesaian persoalan ini.
"Tapi kalau memang tetap tidak ada, ya akan kami lanjutkan Aksi unjuk rasa kami baik di Kemfood, Sentra Food sebagai kantor pusat dan juga Sudinaker Jakarta Timur. Hari ini kita sudah kirimkan surat Unras lanjutan sampai adanya kesepakatan dalam hal penyelesaian persoalan kita saat ini," tandasnya. [*]