Di Tahun 2022 Tak Ada Kenaikan Siltap Untuk Kades, Sekdes dan Perangkat Desa


beritatimur.id-Purbalingga-Jawa Tengah – Penghasilan tetap (siltap) kades, sekdes dan perangkat desa telah mengalami kenaikan pada tahun 2020 lalu. Rencananya, setiap tahun genap, akan ada kenaikan siltap. Namun hasil pertemuan Perhimpunan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Purbalingga dengan Bupati dan jajaran, Senin (1/11) mengisyaratkan tak ada kenaikan siltap alias besarannya tetap. Ketua PPDRI Kabupaten Purbalingga, Sakhuri mengatakan, usulan besaran Kebutuhan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2022 dibahas. Masing-masing untuk Siltap Tetap Rp 74 miliar, Tukin Tetap Rp 31,17 miliar, Tunjangan Non Bengkok Rp 3,1 miliar, Badan Permusyawaratan Desa Rp 3,3 miliar, RT/RW Rp 6,8 miliar, Operasional Pemerintahan Desa Rp 2,24 miliar dan Operasional Kelembagaan (Linmas, PKK, LPMD, Karangtaruna dan lainnya Rp 5 miliar

Total kebutuhan ADD 2022 mencapai Rp 125,7 miliar. Sedangkan ADD eksisting yakni Rp 119 miliar. Sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 6,7 miliar. Sementara iuran BPJS untuk Kades dan Perangkat Desa sebesar Rp 7,678 miliar dikembalikan tanggungannya ke pemerintah daerah.

“Kami sepakat tahun 2022 Siltap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa, Tidak Naik. BPJS mendasarkan regulasi yang ada adalah tanggungjawab Pemda dan biaya operasional desa dan kelembagaan desa dipenuhi sesuai dengan kebutuhan desa, kekurangan tersebut sejumlah Rp 6,7 miliar,” rinci Sakhuri.

Pencairan Siltap sangat tergantung cepat tidaknya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena anggaran siltap masih jadi satu di ADD yang pencairannya selama ini dirapel. Misalnya termin pertama ADD di bulan April maka Siltap bisa diterimakan 4 bulan sekaligus. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, terkait usulan kebutuhan ADD tahun 2022 akan dirapatkan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)


Subscribe to receive free email updates: